Surat Terbuka untuk Otoritas Jasa Keuangan, Saatnya Bicara AJB Bumiputera
Ana Mustamin
Direktur SDM dan Umum AJB Bumiputera 1912, Periode 2016-2018
***
KALAU saya melayangkan surat terbuka ini, tepat pada peringatan 110 tahun Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, semata-mata untuk membela harga diri dan martabat orang Bumiputera. Semula, saya memilih diam, karena ingin menjaga marwah sebuah lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi mendengar penyampaian Pak Riswinandi, Kepala Eksekutif IKNB (Industri Keuangan Non Bank) pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR 2 Februari lalu, sebagaimana Live Streaming yang ditayangkan Komisi XI di kanal Youtube, dan sejumlah pemberitaan media pada Kamis 3 Februari 2022 yang mewartakan rencana untuk melikuidasi AJB Bumiputera 1912; saya merasa perlu menyampaikan surat terbuka ini.
Pak Riswinandi yang saya muliakan,
Perkenalkan Pak, saya Ana. Saya mantan direktur perempuan satu-satunya di Bumiputera selama perusahaan ini berdiri lebih dari satu abad lalu. Saya baru satu bulan lebih dinyatakan definitif sebagai direktur, ketika dinonaktifkan karena OJK menurunkan Pengelola Statuter (PS) di Bumiputera. Beberapa bulan sebelumnya, saya pejabat sementara anggota Direksi. Peristiwa penonaktifan itu 5 (lima) tahun silam, tepatnya 21 Oktober 2016, sebuah sejarah yang tidak mungkin terhapus dalam memori saya.
Saya masih mengingat dengan baik bagaimana OJK mengirim konsultan ke Bumiputera sebelum Pengelola Statuter diturunkan. Tidak tanggung-tanggung. Sebuah konsorsium konsultan yang dipimpin Paribas International. Di dalamnya ada konsultan hukum, konsultan aktuaria, konsultan pemasaran, konsultan SDM, konsultan properti, dan konsultan komunikasi. Semua konsultan papan atas, yang kami tahu honornya gila-gilaan, melibatkan personil dari 3 negara di luar Indonesia. Tapi kami menyambut baik, demi sebuah rencana besar bernama ‘restrukturisasi’ dan ‘transformasi’. Apalagi konsultan ini diterjunkan langsung OJK.
Apa yang terjadi? Mula-mula konsultan memaparkan skema “right issue”. Ini barang baru bagi kami, mengingat Bumiputera adalah perusahaan Mutual (Usaha Bersama), bukan Perseroan Terbatas (PT). Bagaimana mekanisme right issue bisa terjadi, sementara Mutual tidak memiliki mekanisme penambahan modal? Tapi kami manut ke konsultan, pengetahuan kami terbatas, apalagi dijanjikan dana 30 triliun rupiah dari proses ini.
Kami hanya mengingatkan bahwa apapun skema yang ditempuh, Anggaran Dasar (AD) Bumiputera jangan dilanggar, dan semua harus sepengetahuan dan seijin BPA (Badan Perwakilan Anggota) sebagai lembaga tertinggi perusahaan. BPA sendiri saat itu menerbitkan 4 butir pesan: bentuk badan usaha Mutual jangan dihilangkan, restrukturisasi harus berjalan transparan, karyawan dan pemegang polis jangan dirugikan. Tapi konsultan tampaknya tidak terlalu peduli dengan pesan BPA itu. Target mereka memang demutualisasi – mengubah bentuk badan usaha dari Mutual/Usaha Bersama menjadi Perseroan Terbatas, dan dalam proses ini mereka mengabaikan Anggaran Dasar.
Right issue ternyata gagal. Ia kuncup sebelum mekar. Entah apa sebabnya. Muncul skema lain, direct investment. Lalu menyusul KSO (Kerja Sama Operasional), lalu entah apa lagi. Yang saya ingat adalah, setiap kali meeting koordinasi dengan konsultan, skema berubah dan berubah. Entah rencana apa lagi berikutnya, hanya konsultan dan Tuhan yang tahu. Sampai suatu ketika kami Direksi diminta menandatangani MoU tentang pengalihan pengelolaan aset Bumiputera ke ‘investor’. Saya tentu saja menolak membubuhkan paraf, karena tanpa sepersetujuan BPA.
Mungkin karena direksi dinilai tidak kooperatif, OJK akhirnya menjatuhkan sanksi statuter. Atau mungkin juga rencana ini sudah lama. Yang saya ingat, seluruh anggota direksi dan komisaris dinonaktifkan. Posisi Dirut saat itu kosong, karena sudah diberhentikan BPA. Inilah babak baru Bumiputera. Pengelola Statuter (PS) mulai memegang kendali di Bumiputera. Saya mendengar, hanya sehari setelah saya non aktif, aset-aset properti telah berpindah tangan ke ‘investor’ (kelak aset ini bisa ditarik kembali pasca pemberlakuan statuter).
Pak Riswinandi yang saya muliakan,
Apa yang dilakukan Pengelola Statuter selama 2 tahun bercokol di Bumiputera? Mereka me-run off Bumiputera, pak. Operasional bisnis dihentikan. Pengelola Statuter juga memberhentikan 1000 lebih karyawan (antara lain terdiri dari Kepala wilayah dan Kepala Cabang se Indonesia) dengan skema golden shakehand, dan memindahkannya ke ‘anak perusahaan’, PT Bumiputera Life. Saya memberi tanda petik, karena ‘anak perusahaan’ ini bukan bagian dari entitas Bumiputera. AJB Bumiputera 1912 tidak memiliki saham sama sekali pada perusahaan yang kelak berubah nama menjadi PT Bhinneka Life ini. Bayangkan pak, karyawan yang kami didik bertahun-tahun dan menjadi ujung tombak Bumiputera di lapangan, diboyong ke Bhinneka Life untuk membangun dan membesarkan perusahaan yang tidak memiliki ‘hubungan darah’. Karyawan diberi ‘sangu’ pula.
Kami yang mengamati dari luar hanya bisa terhenyak. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena OJK mengancam sanksi pidana bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja Pengelola Statuter. Kami besar di perusahan mutual, dan tahu di mana titik kritis operasional perusahaan rakyat ini. Premi income Bumiputera rata-rata 5 triliun per tahun. Dengan perusahaan di run-off, ujung tombaknya diserahkan ke pihak lain, sistemnya dipreteli, produknya dikloning, Bumiputera kehilangan potensi penghasilan sebesar 10 triliun selama 2 tahun. Dalam pikiran kami, sebentar lagi Bumiputera akan kesulitan likuiditas, karena produksi baru terhenti, aset masih sebagian besar non likuid (aset properti), dan itu berarti akan terjadi ‘bencana’ klaim.
Ramalan kami tepat, pak. Bumiputera nyungsep di tangan Pengelola Statuter. Klaim mulai tersendat, beberapa petugas kami di garda terdepan mengalami persekusi dari pemegang polis yang kesal karena klaimnya tak terbayar, sesama karyawan mulai berantem antara yang pindah ke ‘anak perusahan’ dengan yang bertahan di AJB Bumiutera 1912, database pemegang polis masing-masing diboyong agen ke perusahaan baru bersama dengan kepindahan mereka.
Pak Riswinandi yang baik,
Anda tentu masih mengingat dengan baik, ketika Anda menarik Pengelola Statuter dari Bumiputera. PS tidak memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada BPA, padahal Bumiputera milik pemegang polis. Sampai hari ini kami tidak tahu apa hasil dari kinerja Pengelola Statuter dan konsultan, kecuali bahwa aset fiansial Bumiputera merosot drastis hingga 5 triliun dalam tempo 2 tahun, dan sendi-sendi perusahaan babak belur.
Dengan kondisi perusahaan yang sistemnya bercerai-berai, Anda kembali mengirim paket Direksi (Anda menyebutnya profesional). Mereka diangkat bahkan sebelum saya mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota Direksi. Bukankah ketika Anda mencabut statuter, Direksi lama seharusnya diaktifkan terlebih dahulu, sebelum diberhentikan? Saya juga tidak paham apa salah saya sampai diberhentikan sebelum periode tugas berakhir (seharusnya berakhir 2021), padahal OJK sendiri yang melakukan Fit and Proper Test (FPT) ke saya.
Pak Ris, saya mengingat-ingat, dalam 15 tahun terakhir, pihak Anda (sebelumnya IKNB Kementrian Keuangan) memang selalu ‘merestui’ bongkar pasang anggota Direksi di Bumiputera. Saya beri tanda petik, karena Anda pasti akan bilang itu ulah BPA sebagai lembaga tertinggi yang mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi. Tapi kok lembaga Anda mau saja melakukan FPT berulang-ulang? Ada apa, pak? Mengapa Direksi Bumiputera harus bongkar-pasang hampir tiap tahun? Mengapa pihak Anda tidak berpikir bahwa bagaimana program kerja bisa berjalan jika yang nyupir ganti melulu? Pihak Anda selalu menuntut perbaikan kinerja Bumiputera, tapi pada saat yang sama Anda melakukan bongkar pasang anggota Direksi seolah itu permainan lego.
Anda menyampaikan di depan DPR bahwa Anda pernah mengirim “manajemen profesional” dan mereka tidak bisa bekerja, karena diberhentikan Bumiputera. Ah, Anda becanda, pak. Mengapa Anda tidak pernah menyinggung sama sekali tentang Pengelola Statuter di depan DPR dan media? Anda seperti ‘amnesia’ kalau urusannya tentang PS. Kurang manut apa kami dengan menerima penonaktifan secara besar hati ketika Anda mengirimkan Pengelola Statuter? Kurang sabar apa kami dengan segala stigma yang dilekatkan media, ketika lembaga Anda menonaktifkan kami dan menggantinya dengan PS?
Anda juga menyatakan bahwa manajemen yang menggantikan direksi profesional dari kalangan internal Bumiputera tidak ada yang lulus FPT, karena orang-orang lama yang diusulkan sudah ada dalam catatan Anda. Boleh kami bertanya apa kriteria Anda untuk menentukan seseorang “profesional”? Apakah karena para profesional yang Anda tunjuk (konsultan, PS dan Direksi dari luar) meminta gaji/honor gila-gilaan, yang bahkan uang pensiun saya sebegai karyawan selama 20 tahun tidak cukup untuk membayar gaji mereka sebulan? Apa kriteria Anda menyebut orang Bumiputera tidak profesional? Masalah kompetensi? Masalah integritas?
Pak Ris, mohon dicatat, pak. Apakah Anda tidak menyadari betapa tangguhnya orang-orang Bumiputera yang bisa menghidupkan perusahaan selama satu abad lebih tanpa modal, tanpa bantuan penerintah Indonesia? Apakah Anda tidak menyadari bahwa hampir semua perusahaan asuransi milik pemerintah tidak lepas dari campur tangan profesional Bumiputera saat didirikan? Apakah Anda lupa bahwa Bumiputera adalah salah satu peletak dasar industri asuransi di Indonesia? Apakah Anda tahu bahwa Bumiputera lahir sebagai bentuk perlawanan masyarakat pribumi dalam merespon keberadaan NILMIJ – perusahaan asuransi Belanda yang kelak dinasionalisasi menjadi Jiwasraya?
Apakah Anda pernah mengingat – sekadar menyebut beberapa nama berikut: Dr Soekiman Wirjosandjojo (Perdana Menteri RI, 1951-1952); Notohamiprojo (Menteri Keuangan RI, 1959), RM Soemanang (Direktur Eksekutif IMF, 1962), Sutjipto S. Amidharmo, satu-satunya Menteri Urusan Perasuransian (1965) yang pernah dipunyai Indonesia? Bukankah nama mereka ada yang diabadikan menjadi nama gedung di Kementrian Keuangan RI? Apakah Anda menyadari bahwa mereka adalah kader-kader dan tokoh Bumiputera? Apakah Anda tidak tahu bahwa F.Soediono, Moch. Hasyim dan Indra Hattari, aktuaris generasi pertama Indonesia lulusan Amerika itu adalah karyawan Bumiputera? Saat saya masih aktif di Bumiputera, saya masih mengingat bahwa pemegang sertifikasi profesi manajemen asuransi terbanyak di industri saat itu berasal dari Bumiputera dan Jiwasraya. Apakah Anda tahu bahwa lembaga pendidikan asuransi di Indonesia diinisiasi dan dimotori antara lain oleh orang-orang Bumiputera?
Saya mencoba mengingat-ingat sejak kapan orang Bumiputera asli, kader internal, disemati stigma tidak profesional oleh regulator. Dan saya menyimpulkan bahwa stigma itu hadir sejak kran perekrutan anggota Direksi dibuka untuk orang luar (sebelumnya semuanya kader internal). Apakah ada hubungannya, pak? Entahlah. Tapi saya mencatat bahwa kemerosotan kinerja Bumiputera dan sejumlah skandal di bidang investasi justru semakin parah ketika profesional dari luar masuk ke Bumiputera.
Apakah ketidakprofesionalan SDM Bumiputera anda kaitkan dengan integritas? Integritas macam apa, pak Ris? Pihak Anda sudah menangkapi beberapa mantan anggota Direksi Bumiputera yang berasal dari kader internal, menjebloskannya ke penjara dengan tuduhan menggelapkan kekayaan perusahaan, ketika masalah klaim sudah semakin sulit dikendalikan.
Tapi apa keputusan pengadilan? Mereka bebas murni!!! Mereka tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana yang Anda tuduhkan. Ya, kader-kader Bumiputera memang bukan malaikat, pak. Mereka ada juga yang brengsek, ada juga yang menyalahgunakan kewenangan. Saya mantan direktur SDM. Jadi saya paham SDM Bumiputera se Indonesia. Tapi sebrengsek-brengseknya mereka, mereka hanyalah ‘pemain kampungan’. Kalau hasil ‘kejahatan’ mereka saya kumpulkan se Indonesia, itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dana yang menguap karena skandal investasi semacam kasus Optima dan kasus Sugih, misalnya. Mengapa pihak Anda lebih tertarik dengan kasuskasus receh, dan bukan membongkar kasus-kasus besar yang membuat investasi Bumiputera bermasalah? Siapa orang di belakang kasus-kasus yang ditutup rapat itu? Mengapa Anda tidak mempersoalkan berapa uang Bumiputera yang melayang selama 2 tahun ketika statuter diberlakukan?
Pak Riswinandi yang saya muliakan,
Anda mungkin akan bertanya, jika orang Bumiputera profesional, mengapa perusahaan ini tidak sehat? Anda bicara ke media jika Bumiputera sudah ditemukan tidak sehat sejak 25 tahun yang lalu. Ah, Anda lagi-lagi bercanda, pak. Anda benar-benar tidak paham dengan Bumiputera. Sejak kapan keuangan Bumiputera sehat jika diukur menggunakan Risk Based Capital (RBC)? Saya punya dokumen yang mencatat laporan keuangan awal-awal Bumiputera didirikan. Dan saya jamin 100% perusahaan ini tidak layak beroperasi jika menggunakan ukuran-ukuran RBC. Saya bahkan menduga keuangan perusahaan ini tidak pernah sehat selama 110 tahun beroperasi jika diukur menggunakan RBC. Bayangkan, perusahaan dengan modal NOL RUPIAH, Anda mau ukur kesehatannya dengan mengaitkannya dengan modal!
Tapi pertanyaan besarnya: mengapa Bumiputera bisa bertahan hingga satu abad lebih? Mungkinkah perusahaan ini bisa bertahan jika dikelola orang-orang brengsek, padahal perusahaan ini nyaris tidak diawasi oleh ‘pemegang saham’? Pak Ris, sekadar pengetahuan pak, setiap kali Indonesia mengalami krisis, maka Bumiputera juga akan mengalami krisis. Krisis 1932 (resesi dunia), 1945 (kantor Bumiputera bahkan ikut dibom sekutu), tahun 1965 (peristiwa sanering), tahun 1997-1999 (krisis moneter), tahun 2018 (krisis ekonomi), selalu membuat keuangan Bumiputera berdarah-darah.
Apakah perusahaan asuransi Indonesia yang lain tidak berdarah-darah? Mungkin iya. Tapi mereka memiliki pemegang saham yang siap menyuntikkan dana ketika RBC-nya mengalami negatif. Tidak demikian dengan Bumiputera, pak. Perusahaan Mutual tidak mengenal mekanisme penambahan modal. Mau nambah modal dari mana? Wong ini milik masyarakat pemegang polis.
Lalu bagaimana manajemen pendahulu kami melakukan perbaikan? Mereka melakukan ‘selfhealing’. Mereka memperbaiki kondisi perusahaan secara gradual, sesuai kondisi keuangan berjalan dan upaya-upaya kreatif manajemen, sembari tetap memperhatikan kewajiban kepada pemegang polis. Pembayaran klaim selalu mereka nomorsatukan, yang lain bisa disolusi kemudian. Ini yang menjadi rahasia mengapa Bumiputera bisa menjadi pemimpin pasar di industri asuransi selama berpuluh tahun.
Dengan diterapkannya RBC, perbaikan secara gradual tidak lagi bisa dilakukan. Peraturan ini memaksa kami masuk ke sistem yang tidak kompatibel dengan kondisi perusahaan Mutual. Setiap kali terjadi negative spread, regulator mengingatkan agar kami harus melakukan berbagai cara untuk mengejar RBC. Pihak Anda juga memaksa kami untuk mengalihkan aset properti ke outlet keuangan yang lain, karena komposisi aset Bumiputera tidak selaras dengan peraturan yang ada dalam RBC. Dalam kondisi babak belur, pasca krisis moneter 1997-1999,
Bumiputera dipaksa memenuhi RBC dalam waktu singkat di saat nilai klaim melambung. Jika tidak, berbagai sanksi menunggu untuk dijatuhkan. Apakah Anda pernah menyadari betapa sulitnya perusahaan yang tidak memiliki mekanisme penambahan modal, tapi dipaksa memenuhi ratio kecukupan modalnya di saat krisis baru saja berlangsung?
Tidak syak, manajemen Bumiputera seperti pemain akrobat, harus jungkir balik agar bisa mengejar tuntutan kecukupan modal. Di saat yang sama, setiap kali laporan keuangan dipublikasi dan RBC tidak terpenuhi, pihak Anda akan mengirimkan surat peringatan, memberi sanksi seperti pembatasan penerbitan produk baru, dan seterusnya. Perlahan tapi pasti, pasar Bumiputera mulai terganggu, apalagi media sudah mulai rajin menulis tentang kondisi keuangan Bumiputera versi RBC.
Dan karena RBC tidak kunjung terpenuhi, lamalama pihak Anda mulai melabeli manajemen Bumiputera tidak kompeten, lalu meminta BPA memasukkan direktur dari luar yang tidak memahami persoalan Bumiputera. Skandal di bidang investasi mulai bermunculan, atas nama upaya memenuhi tuntutan regulasi. Apalagi aset-aset properti Bumiputera cukup menggiurkan, pak. Bongkar-pasang direksi menjadi ‘mainan’ baru. Entah siapa yang dimainkan, dan siapa yang memainkan. Program-program kerja dan proses pengkaderan Bumiputera yang selama ini sangat tertib, menjadi berantakan.
Tidak ada lagi strategi jangka panjang yang bisa berjalan. Bagaimana bisa memiliki visi jangka panjang, jika direktur setiap tahun diganti? Kader internal yang diangkat menjadi direktur pun dihantui rasa was-was karena mereka bisa dicopot setiap saat tanpa ampun dan tanpa penjelasan memadai. Dan terakhir, Anda mengirimkan Pengelola Statuter yang gagal itu ke Bumiputera. PS yang bukan hanya memerosotkan kinerja Bumiputera hingga ke titik nadir, tapi membuat perusahaan ini berdiri di tubir jurang.
Pak Riswinandi yang saya muliakan,
Saat ini Anda ngotot untuk menerapkan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera, mendesak agar kerugian dibagi rata ke pemegang polis. Mengapa Anda tidak menerapkan itu ketika OJK menguasai Bumiputera melalui Pengelola Statuter? Dan apakah Anda layak mendesak pemenuhan peraturan internal perusahaan diberlakukan ke publik, ketika regulasi pemerintah yang seharusnya menjadi pedoman bersama tidak kunjung diterbitkan? Mengapa Anda selalu mendesak Bumiputera untuk memberlakukan Anggaran Dasar/peraturan internal ke masyarakat pemegang polis, tapi Anda tidak pernah mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanat UU dan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan UU Mutual/Usaha Bersama?
Kami sudah lama meminta agar UU Mutual diterbitkan, karena ini regulasi yang paling fair jika ingin memberlakukan prinsip “sharing the pain, sharing the gain” dari perusahaan Mutual. Agar masyarakat melek terhadap konsep Mutual dan memahami konsekuensinya, agar kami tidak dituding memberlakukan keputusan sepihak yang hanya ‘menguntungkan’ perusahaan. Kami juga membutuhkan regulasi Mutual untuk mencegah intervensi manajemen dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dan yang paling penting, UU Mutual seharusnya juga menyediakan ukuran kesehatan yang fair bagi Usaha Bersama. Bukan menggunakan ukuran-ukuran PT.
Di hadapan anggota DPR, Anda juga menolak menurunkan Pengelola Statuter lagi ke Bumiputera. Apakah OJK trauma? Padahal ini saat yang tepat bagi OJK menurunkan PS, ketika terjadi kekosongan manajemen – bukan pada periode ketika direksi dan komisaris masih lengkap dan beroperasi relatif normal. Anda bilang, jika diberlakukan statuter, nanti akan jadi beban OJK dan pemerintah. Oh, jadi saat Pengelola Statuter jilid pertama dulu, pihak Anda yakin berhasil dan tidak akan membebani OJK dan pemerintah? Mengapa OJK tidak mau mengambil beban itu padahal Bumiputera disiplin membayar iuran untuk ikut membayar gaji Anda? Lalu kalau membebani pemerintah, kenapa memangnya? Bukankah Bumiputera perusahaan rakyat? Bukankah pemerintah digaji oleh rakyat? Pemerintah menyelamatkan Jiwasraya, padahal jelan-jelas pengadilan membuktikan mismanajemen dan direksinya saat ini mendekam di hotel prodeo. Apakah karena Jiwasraya perusahaan pemerintah dan Bumiputera perusahaan rakyat? Pemerintah bekerja untuk siapa?
Mengapa Anda dan pemerintah bertindak diskriminatif terhadap Bumiputera? Padahal pemerintah punya utang melahirkan regulasi Mutual, dan OJK berkontribusi memperburuk kondisi Bumiputera? Apakah Anda akan benar-benar melikuidasi perusahaan yang didirikan oleh tokoh pergerakan bangsa ini? Apakah Anda benar-benar akan melupakan sejarah bahwa perusahaan inilah yang berperan memperkenalkan asuransi pada masyarakat Indonesia?
Ah, Anda yang berkuasa penuh, pak. Apalah kami ini. Saya hanya berdoa, semoga tidak ada penyesalan di kemudian hari. Semoga Allah melindungi kita semua, sehingga kelak bisa mempertanggungjawabkan keputusan masing-masing. Saya hanya bisa menitip pesan untuk Bumiputerawan-Bumiputerawati se Indonesia, selamat ulang tahun ke-110 pada 12 Februari 2022. Percayalah, Anda adalah bagian putra-putri terbaik negeri ini. ***
Masyarakat tdk banyak yg tahu apa itu mutual, yg kami tahu simpan uang/menabung untuk di gunakan setelah terkumpul… Yahu mutual, mutual setelah geger ajukan vlaim ga cair cair… uangku kemana, tetesan keringat masyarakat kecil
Saya pemegang 2 polis BP putus kontrak sejak th 2018 dan sampai sekarang masih gak jelas gimana nasib klaim kami. Kantor juga sudah gak jelas antara ada dan tiada. Mohon OJK gak lepas tangan gitu aja dengan sengakarut BP
saya karyawan ptba 2020 Nop pember saya pensiun dini …harapan keuangan jiwa seraya , bumi putra tpi sampai saat ini bumi putra blm melak sanakan kewajipan nya untuk membayar klaim kami ..woy orang yg begelimang harta mana nurani mu…
Saya pemegang polis AJB yg sdh jatuh tempo tapi klaim tidak terbayar. Membaca tulisan diatas menjadi lebih tahu biang kerok amburadulnya AJB BP. Semoga Allah berikan balasan setimpal.
Kalau hak sy sebagai nasabah hilang.. Hitungan saya dg cara saya sendiri sy cari anda pengelola AJB dunia akhirat
Mohon kebijaksanaan yang berwenang agar masalah Bumi Putera segera selesai , dan hak-hak nasabah segera terpenuhi
Perlunya dibuat atau diterbitkan UU Mutual untuk melindungi Asuransi yang pemiliknya adalah Pemegang Polis AJB, kepada yang peduli, tolong usul kepada Pemerintah dan DPR dan Yang berwenang agar bisa dibuatkan UU Mutual pemilik AJB adalah Pemegang Polis, doa saya yang juga pemegang polis AJB BUMIPUTRA semoga terkabul, Om Sairam Om Tat Sat Om ❤❤❤
Kemana saya harus mengadu??? Kemana saya harus menuntut hak saya??? Di saat jelang jatuh tempo, pegawai yang biasanya nagih premuli tdk muncul, loos kontak. Mhn pencerahan
tak terasa air mataku menetes membaca tulisan mbak ana mustamin….semoga para pemegang polis bumiputera tercerahkan dan mau mengerti keadaan bumiputera saat ini. Biang keroknya ternyata OJK….artinya pemerintah….semakin nyata kelakuan rezim saat ini….mampuslah hai kau para perusak kredibilitas bumiputera. Perkenalkan saya agen bumiputera…cinta mati bumiputera.
Buat “para yang tidak ada akhlaq” mau pemerintah OJK atau siapapun yg berkewajiban, tolong cairkan uang saya atau nanti urusan nya saya tagih di akhirat!!!
Saya juga nasabah .ibarat Api padam puntung betasap hari lah laruik sajo…..menungguh yang tak pasti……kelihatan tapi di mana ???
Saya pemegang polis yg sudah jatuh tempo tapi klaim belum dibayar. Kalian tahu…uang yg saya kumpulkan itu darimana? Saya hanya rakyat kecil yg berpengharapan kelak setelah uang itu terkumpul akan saya buat modal anak saya buka usaha bengkel…Karena untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi saya sudah tidak mampu lagi. Tapi, alangkah pahit kenyataan yg saya terima oleh perlakuan pejabat- pejabat kalian. Semoga masih ada keadilan di negeri ini. Semoga Allah Yg Maha Kuasa berpihak pada saya rakyat kecil ini. Dan memberi ganjaran yg pantas bagi orang-orang yg mempermainkan hak-hak rakyat kecil.
ya Allah, tega nya mereka,polish sy harusnya d bayar thn 2018, sampai sekarang blm d bayar sy ampe ngutang mah sodara bt bayar uang kuliah anak krn berharap klaim asuransi d bayar , kalo sampe ga d bayar atau d liquid, sy doain anak keturunan nya ga selamat dunia akhirat
Ya Allah….
Semoga Engkau laknat orang orang bumi putra yg telah mendholimi kami.
Terima kasih Ibu Ana atas surat terbukanya.
Pemerintah dibawah presiden Jokowi harus melakukan Audit investigasi terhadap seluruh DK OJK periode 2012 – 2022 sebelum berakhir masa periodenya khusus membongkar MAFIA ditubuh OJK yang telah memporak-porandakan Bumiputera dengan Penunjukan Statuter tahun 2016.
Harus ada pertanggungjawaban DK OJK 2016-2022 atas PS BP 2016 – 2018.
Bila terbukti terjadi penyelewengan wajib sita harta dan proses hukum.
Untuk manajemen BP saat ini tunjukkan keberanianmu seperti ibu Ana. Stop mengadu domba komponen Pempol BP.
Kami pempol akan investigasi dan minta pertanggungjawaban Anda
Kasus Bumiputera sampai sekarang tidak terselesaikan.. Mengapa perusahaan yang sudah berdiri seabad lebih bisa bermasalah terus menerus tdk ada titik terang. Ini adalah permainan segelintir orang yang merasa tau padahal sebenarnya tidak tau.. Sudah terbukti Bumiputera sudah ada sebelum kita semua lahir dan berjalan dengan lancar.. Apakah perlu orang dari luar!!! yang sama sekali tdk menahu tentang Manajemen Bumiputera??? Sementara orang yang lama telah berdedikasi membuat Bumiputera Maju dan selama ini tidak ada masalah… Kembalikan kejayaan Bumiputera karena Kami Rakyat Miskin telah bersusah payah untuk menyimpan uang kami,,, guna dapat kami pergunakan dimasa mendatang. TOLONG PAK PRESIDEN USUT KASUS BUMIPUTERA, CARI TAU SIAPA DALANG DIBALIK KEJATUHAN BUMIPUTERA
Setelah membaca tulisan ini saya juga pemegang polis ,selama 15 tahun saya membayar dan tahun ini saya mengajukan klaim ternyata saya tidak bisa mendapatkan hak saya.dalam kondisi ekonomi yang sulit ini meski nilainya mungkin kecil saya berharap pemerintah bisa segera menanganinya.semoga Alloh SWT mengabulkan Aamiin.
Ayolah pak PRESIDENT yang terhormat, bantulah rakyat kecilmu yg menderita karna kesalahan OJK, janganlah sampe uang masa tua kami lenyap sama sekali…derita rakyat kecil.. guru swasta yg menabung karna tak ada uang pensiun.
Bicaralah dengan hati nurani wahai yang diberi amanah. Apakah sdh tidak ada lg hati nurani kalian?
Kembalikan uang kami.
Semoga hidayah Allah segera datang. Aamiin…
Kami para nasabah bumi putera hanya butuh kepastian, kapan bisa klaim dana yg sudah bertahun-tahun kami tabung.
Semoga segera terselesaikan masalah2 yg ada.
Sy tinggal memasrahkan semuanya kepada Allah SWT atas nasib 2 polis Asuransi Beasiswa atas nama kedua anakku yg jatuh tempo 2018 & 2020…aku TDK punya kuasa…
Saya pemegang 2 polish yg sampai sekarang nggak ada kejelasan, tentunya menunggu dikembalikan hak kami..
Memang baik jadi orang penting tapi lebih penting jadi orang baik.
Sekarang banyak orang penting yang tidak baik. Dan orang baik tidak dipentingkan.
“Negara Boneka” sedang bangun, boneka negara sedang dihidupkan.
Pinokio pandai berbohong.
Cinderella hanya bersolek.
Bumiputera hanya salah satu korban permainan boneka, semoga para boneka arwah tidak terasuki arwah2 iblis.
“Salam Manusia Berasa”
Saya pemegang polis 2 nama,seharusnya th 2018 harus sudah bisa ambil uang tsb.ternyata s.d hari ini belum bisa karena kantor di sidoarjo sdh tutup.kapan yaa uang saya bisa dikasikan…uang tsb buat pemenuhan pendidikan anak .semoga cepet dikembalikan uangku tsb
Saya salah satu nasabah AJB Bumiputera yg sdh jatuh tempo tahun 2019…17 thn menyisihkan uang untuk menyetor premi untuk dana pendidikan anak sya kuliah..dan thn ini anak sy mau kuliah..ya Allah tega betul kalian sudah memakan uang kami yg dgn susah payah kami kumpulkan untuk anak…semoga Allah SWT membukakan jalan bagi kami nasabah2 yg sdh terzolimi…dan membalas semua perbuatan pihak2 yg sdh dgn enaknya memakan hak kami….Aamiin Allahumma Aamiin
Terimakasih Ibu Ana,
Surat Anda yg dikirim oleh mbak Siti, teman, pemasar polis saya baca dg hati bergetar. Isi surat sangat cerdas, lugas dan bhkan menohok.
Saya tunggu respon para pejabat OJK yg sangat berkuasa.
Saya punya klaim polis Rp 50 jt. Tapi pesimis setelah mendengar kabar bhw OJK “menyehatkan” AJBB 1912 selama dua tahun malahan menggerus uang Bumiputera dari Rp 8 T tinggal Rp 3 T (tulisan bpk Irvan Rahardjo).
Menurut mas Yok, pemasar polis 30 tahun, ini “perampokan secara halus”.
”
Bukankah AJBB 1912 terkenal tangguh? Mampu hadapi krisis (1930, 1945, 1965, dan krismon 1998).
Th 1966 gaji paman di kantor Bumiputera Solo dibayar dg mebel kantor. Meja, kursi, lemari.
Setelah Bumiputera “magrong-2”, bayangkan Bu Ana, dlm setahun bisa menghimpun dana premi… Rp5 triliun! Ini jelas mengundang para “begal”, “penyamun”, “bromocorah”….
Oya, OJK sukses besar: dalam waktu . singkat berhasil bikin persh asuransi Bhineka Life.
Pegawainya? Ternyata diboyong dari Bumiputera. Tentu Bumiputera jadi “pincang”.
Sekali lagi saya sampaikan terimakasih atas surat terbuka ini.
Selain utk membela harga diri AJB Bumiputera 1912, ini juga utk pembelajaran saya dkk yg kurang paham perasuransian.
Saya tunggu respon positif dari OJK.
Salam hangat 🙂
Sugeng
Saya juga pengguna asuransi jiwa bumi putra kami dulu nabung di bumi putra untuk masa akan datang malah jadi begini pembayaran klaim akhirnya tersendat