Finance

Klaim Asuransi Bumiputera 1912 Dibayar Februari 2023, Ini Pernyataan Lengkap BPA

Tempias.com, JAKARTA – Klaim asuransi AJB Bumiputera 1912 kembali mendapatkan titik terang, Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera memutuskan akan melakukan pembayaran polis yang jatuh tempo mulai Februari 2023 mendatang.

“Terkait dengan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada bulan Februari tahun 2023 dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024,” kata Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 4 Desember 2022.

Lalu bagaimana pernyataan lengkap AJB Bumiputera 1912 atas komitmen pembayaran klaim polis ini, begini isinya:  

Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 kembali menggelar Sidang Luar Biasa (SLB) pada 29 November s.d 1 Desember 2022 yang lalu. Pelaksanaan SLB ini dipercepat guna memenuhi saran dan arahan OJK RI selaku Regulator yang membantu upaya pemulihan kesehatan perusahaan asuransi tertua ini. Sebagaimana disampaikan Juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan, BPA belum lama ini telah memenuhi undangan OJK RI dan melakukan pembahasan secara komprehensif terkait usulan RPK AJB Bumiputera 1912 yang sedang di kaji kelayakan nya oleh OJK RI.

Mensinergikan semua potensi yang ada dalam perusahaan ini, BPA juga memandang perlu melakukan penyegaran organisasi dan melengkapi struktur organisasi yang ada saat ini, mengingat tantangan ke depan yang dihadapi sangat kompleks dan membutuhkan frekwensi (kesepahaman) yang sama dalam upaya Pemulihan Kesehatan AJB Bumiputera 1912 ini. Terkait hal tersebut juga masuk dalam pembahasan agenda Sidang Luar Biasa (SLB) BPA yang dilaksanakan pada 29 November s.d. 1 Desember 2022.

Adapun keputusan dalam Sidang Luar Biasa yang dipimpin langsung oleh Muhammad Idaham selaku ketua BPA, antara lain :

  1. Menyetujui penggantian antar waktu anggota BPA AJB Bumuputera 1912 Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan), digantikan dengan Anggota BPA terpilih suara terbanyak ke dua yaitu bapak Haji Asnawi Har. Hal ini terkait dengan meninggalnya Bapak Agus Patami, SE pada tanggal 24 September
  2. Memutuskan memberhentikan komisaris Independent AJB Bumiputera 1912. Hal ini terkait dengan penyegaran organisasi dan tuntutan akslerasi
  3. Menyetujui usulan Direksi tentang pembekuan usaha PT Mardi Mulyo dan PT Informatic Hal ini dilakukan karena kedua anak perusahaan ini telah dianalisis secara cermat dan akurat oleh Direksi, saat ini membebani induk perusahaan dan sudah tidak memberikan keuntungan sesuai target awal saat perusahaan ini berdiri.
  4. Memutuskan mengangkat saudara Sugito, SE. M.Si sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912.
  5. Memutusakan mengangkat saudara Brigjen Hendrawan, S.IP sebagai Komisaris Independent AJB Bumiputera 1912.
  6. Memutuskan mengangkat saudara Prof Syafig A. Mugni W.A., Ph.D sebagai komisaris independent AJB Bumiputera

Untuk selanjutnya Asnawi Har selaku calon anggota BPA AJB Bumuputera 1912 antar waktu Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan), Sugito selaku calon Direktur Bisnis, Brigjen TNI. Hendrawan, S.IP dan Prof Syafig A. Mugni W.A., Ph.D selaku calon Komisaris Independent juga akan segera diajukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan ke OJK RI.

Terkait dengan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada bulan Februari tahun 2023 dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024. Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrian per-wilayah yang telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan. Sedangkan untuk besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, sedang diusulkan kembali ke OJK RI kisaran besarannya yang bisa memenuhi keseimbangan antara Aset dan Liabilitas, setidaknya bisa mendekati angka yang diharapkan, di mana perusahaan dapat dikatakan “sehat” dan tetep bisa melanjukan operasionalnya.

“Di mana sebelumnya telah disampaikan bahwa kebijakan pengurangan liabilitas yang salah satu nya melalui haircut sebesar 12,5 %, dinilai oleh OJK RI belum cukup mampu untuk “membuat AJB Bumiputera 1912 dalam kondisi sehat”. Meskipun BPA melalui SLB telah memutuskan besarnya haircut, kami tetap menunggu hasil keputusan OJK RI, untuk bisa melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan AJB Bumiputera ini. Hal ini bagian dari kepatuhan dan ketaatan perusahaan kepada pihak OJK RI selaku Regulator.

Kami menyadari bahwa perusahaan saat ini memang sedang dalam kondisi merugi oleh sebab itu keputusan yang diambil meskipun sangat berat dan pahit adanya serta tidak populis, tetap harus diambil dan diputuskan, agar roda perusahaan ini tetep dapat berputar demikian penjelasan press release resmi dari AJB Bumipura 1912 melalui juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan. (Putra, 0. Permana) 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com