Penjelasan Danantara Soal Wajib Beli Patriot Bond bagi Pemilik Tabungan di Atas Rp3 Miliar
TheEconopost.com, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, menjelaskan kabar yang menyebut warga Indonesia dengan tabungan atau aset di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond seiring pengesahan revisi UU P2SK yang memberi ruang Danantara menerbitkan surat utang.
Menurut dia, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan.
Dony menegaskan pemerintah maupun Danantara tidak pernah merencanakan kewajiban pembelian instrumen investasi tersebut bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” kata Dony dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Isu tersebut mencuat setelah DPR menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Dalam beleid tersebut, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memperoleh kewenangan untuk menerbitkan surat utang khusus sebagai salah satu instrumen pendanaan. Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi dua instrumen yang disebut dalam skema tersebut.
Dony menjelaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang dapat diikuti masyarakat maupun investor yang berminat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Namun, ia menegaskan pembelian instrumen tersebut bersifat sukarela.
Menurut Dony, seluruh kebijakan investasi akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi.
“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat mobilisasi modal guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
Purbaya juga membantah kabar yang menyebut wajib pajak dengan nilai aset di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli surat utang tersebut. Menurut dia, pemerintah justru tengah menyiapkan insentif agar instrumen tersebut menarik bagi investor.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang. Waktu saya ikut rapat di Istana, setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib,” kata Purbaya di DPR RI.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

