FinanceHeadline

Apa Saja Aturan Khusus dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia?

Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Persetujuan ini menandai selesainya pembahasan tingkat I setelah sekitar tiga pekan sejak rancangan beleid mulai dibahas pada awal Juli 2026.

Apa yang diputuskan?

Rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah pada Senin (20/7) menyepakati hasil pembahasan RUU PFII pada tingkat I. Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyetujui rancangan undang-undang tersebut untuk dilanjutkan ke pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR.

Mengapa RUU ini disusun?

RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah dan DPR diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk membentuk undang-undang khusus yang mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia.

Tujuan utamanya adalah membangun pusat jasa keuangan berstandar internasional yang diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan investasi, dan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi global.

Bagaimana proses pembahasannya?

Pembahasan dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI dengan pemerintah. Selanjutnya dibentuk panitia kerja (Panja) yang menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum pada 6, 8, dan 9 Juli untuk menyerap masukan dari akademisi, otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga, asosiasi industri, serta pelaku usaha.

Panja kemudian menggelar serangkaian rapat pembahasan hingga 20 Juli, dibantu tim perumus dan tim sinkronisasi.

Apa saja perubahan penting?

Naskah awal pemerintah yang terdiri atas 7 bab dan 53 pasal berkembang menjadi 10 bab dan 73 pasal setelah pembahasan bersama DPR.

Perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan terhadap 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan fraksi-fraksi, mencakup perubahan redaksional, perubahan substansi, penambahan ketentuan baru, hingga penghapusan sejumlah pasal dan penjelasan.

Apa saja yang diatur?

RUU PFII mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional secara menyeluruh, mulai dari pembentukan dan tujuan PFII, jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan, kelembagaan pengelola, lembaga arbitrase, pengadilan khusus, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, hingga berbagai kekhususan yang berlaku di kawasan PFII, termasuk penggunaan valuta asing dan pengaturan transaksi keuangan.

Selain itu, rancangan beleid ini mengatur mekanisme akuntabilitas penyelenggara PFII melalui pelaporan kepada Presiden dan DPR.

Mengapa Indonesia membutuhkan PFII?

Pemerintah menilai Indonesia memerlukan pusat finansial berstandar internasional untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta menarik investasi dan aktivitas bisnis global yang selama ini banyak mengalir ke pusat-pusat keuangan di negara lain.

Melalui PFII, Indonesia diharapkan menjadi lokasi bagi lembaga keuangan, perusahaan investasi, pengelola dana, perusahaan teknologi finansial, hingga pelaku jasa profesional yang melayani transaksi lintas negara.

Apa saja kekhususan yang diatur?

RUU PFII memberikan sejumlah pengaturan khusus yang berbeda dari rezim umum nasional guna menciptakan iklim usaha yang kompetitif.

Di bidang perpajakan, pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal kepada pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII. Bentuk insentif tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana dengan tetap memperhatikan daya saing Indonesia dibanding pusat keuangan internasional lainnya. Salah satu yang mengemuka adalah pembebasan PPh selama 50 tahun.

Di bidang ketenagakerjaan, kawasan PFII membuka ruang bagi penggunaan tenaga kerja asing dengan mekanisme yang lebih fleksibel untuk mendukung kebutuhan industri jasa keuangan global. Namun, pengaturannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja nasional.

Dalam transaksi keuangan, RUU memperbolehkan penggunaan valuta asing di kawasan PFII. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempermudah aktivitas bisnis dan investasi internasional yang lazim menggunakan mata uang asing dalam transaksi lintas batas.

Dari sisi bahasa, penggunaan bahasa asing diperbolehkan dalam kontrak, dokumen bisnis, maupun aktivitas usaha tertentu yang melibatkan pelaku internasional. Pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor dan mitra usaha global.

Selain itu, RUU juga mengatur berbagai fasilitas pendukung, antara lain kemudahan perizinan, layanan kepabeanan, keimigrasian, serta dukungan infrastruktur dan layanan publik yang terintegrasi guna menciptakan ekosistem pusat keuangan berstandar internasional.

Bagaimana sistem hukumnya?

RUU PFII juga mengatur pembentukan kelembagaan khusus untuk mendukung kepastian hukum, termasuk keberadaan lembaga arbitrase dan pengadilan yang menangani sengketa terkait kegiatan usaha di kawasan PFII. Pengelola kawasan nantinya juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR sebagai bentuk akuntabilitas.

Bagaimana proses pembahasannya?

RUU mulai dibahas pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah. Panitia Kerja kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan akademisi, regulator, kementerian, asosiasi, dan pelaku industri sebelum membahas 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Hasil pembahasan membuat naskah RUU berkembang dari semula 7 bab dan 53 pasal menjadi 10 bab dan 73 pasal, mencerminkan penambahan substansi untuk memperkuat aspek kelembagaan, fasilitas, tata kelola, dan kepastian hukum.

Apa langkah selanjutnya?

Setelah memperoleh persetujuan tingkat I, RUU PFII akan dibawa ke rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 21 Juli 2026 untuk mendapatkan persetujuan tingkat II. Setelah disahkan, Indonesia resmi memiliki landasan hukum khusus bagi penyelenggaraan pusat finansial internasional. Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, organ dari PFII akan dibentuk termasuk lokasi pengembangannya yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional di tingkat global.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com