Di Tengah Target Laba, Garuda (GIAA) Gabungkan 3 Anak Usaha Rp2,94 Triliun
TheEconopost.com, Di tengah target PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. (GIAA) mulai mencatatkan laba pada 2027 mendatang, manajemen melakukan pembenahan anak usaha. Terbaru, 3 anak usaha akan digabung ke dalam PT Aero Wisata (AWS).
AWS akan menjadi entitas penerima penggabungan tiga anak usaha, yakni PT Aero Globe Indonesia (AGI), PT Aerojasa Cargo (AJC), dan PT Aerotrans Services Indonesia (ATS). Langkah tersebut menjadi bagian dari program streamlining BUMN untuk menyederhanakan struktur usaha dan meningkatkan efisiensi operasional.
Berdasarkan rancangan penggabungan yang diumumkan Jumat, 4 September 2026, setelah aksi korporasi efektif, AGI, AJC, dan ATS akan berakhir demi hukum. Seluruh aktiva dan pasiva ketiga perusahaan tersebut akan beralih kepada AWS.
Penggabungan diarahkan untuk menyederhanakan struktur perusahaan, meningkatkan efisiensi tata kelola, mempercepat pengambilan keputusan, serta mengurangi duplikasi fungsi dan proses administrasi. Selain itu, integrasi diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset, teknologi, sistem, dan sumber daya manusia.
Dari sisi keuangan, AWS merupakan entitas dengan aset terbesar sebelum penggabungan. Berdasarkan posisi keuangan per April 2026 yang belum diaudit, AWS memiliki total aset Rp2,22 triliun, liabilitas Rp48,69 miliar, dan ekuitas Rp2,09 triliun.
Sementara itu, AGI mencatat aset Rp408,16 miliar, liabilitas Rp324,42 miliar, dan ekuitas Rp83,73 miliar. AJC memiliki aset Rp153,86 miliar dengan liabilitas Rp252,27 miliar sehingga membukukan ekuitas negatif Rp98,41 miliar. Adapun ATS memiliki aset Rp580,22 miliar, liabilitas Rp314,64 miliar, dan ekuitas Rp265,57 miliar.
Setelah penggabungan, posisi keuangan proforma AWS per April 2026 menunjukkan total aset mencapai Rp2,94 triliun. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar Rp729,19 miliar dan aset tidak lancar Rp2,21 triliun.
Pada sisi kewajiban, liabilitas jangka pendek mencapai Rp642,07 miliar dan liabilitas jangka panjang Rp198,68 miliar. Dengan demikian, total liabilitas proforma AWS mencapai Rp840,74 miliar, sedangkan total ekuitas sebesar Rp2,10 triliun.
Karyawan dan Pemegang Saham
Penggabungan juga akan mengalihkan hubungan kerja karyawan AGI, AJC, dan ATS kepada AWS. Seluruh karyawan ketiga perusahaan akan diserap AWS, dengan hak dan kewajiban ketenagakerjaan mengikuti peraturan perusahaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi kepemilikan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tetap menjadi pemegang saham pengendali AWS setelah penggabungan. Kepemilikan Garuda diproyeksikan menjadi 99,95 persen, sementara Koperasi Karyawan Aero Wisata sebesar 0,01 persen. Modal ditempatkan dan disetor penuh AWS meningkat dari Rp250 miliar menjadi sekitar Rp250,26 miliar.
Dalam skema konversi saham, tiga saham AJC milik Koperasi Karyawan Aero Wisata akan dikonversi menjadi satu saham AWS.
Penggabungan menggunakan pendekatan transaksi sepengendali (common control) dengan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest) sesuai PSAK 38.
Rencana tersebut juga mensyaratkan penyelesaian kepentingan kreditur. Penggabungan wajib memperoleh persetujuan kreditur sesuai perjanjian yang berlaku. Kreditur memiliki hak mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Rancangan penggabungan disusun pada 20 Agustus 2026 dan memperoleh persetujuan dewan komisaris perusahaan peserta penggabungan pada 31 Agustus 2026. Ringkasan rancangan kemudian diumumkan pada 4 September 2026.
Sosialisasi kepada karyawan dijadwalkan pada 7 September 2026, sedangkan batas akhir pengajuan keberatan kreditur pada 18 September 2026.
Rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menyetujui rancangan penggabungan dijadwalkan pada 2 November 2026. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, akta penggabungan akan ditandatangani di hadapan notaris pada 9 November 2026.
Selanjutnya, permohonan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dijadwalkan pada 16 November 2026, dengan persetujuan menteri diproyeksikan pada 9 Desember 2026. Hasil penggabungan akan diumumkan pada 16 Desember 2026, sebelum proses penghapusan NPWP kepada Direktorat Jenderal Pajak pada 23 Desember 2026.
