Aplikasi Resmi untuk Beli Bitcoin di Indonesia, Ini Daftarnya
TheEconopost.com, Harga Bitcoin (BTC) kembali menguat tajam setelah sempat bergerak lesu dalam beberapa bulan terakhir. Pada Sabtu (22/8/2026) pukul 14.49 WIB, harga Bitcoin berada di level 77.459 dollar AS, sedikit turun dibandingkan sehari sebelumnya, tetapi masih menjadi level tertinggi sejak Mei 2026.
Sebagai perbandingan, pada awal pekan ini, Bitcoin masih diperdagangkan di sekitar 62.800 dollar AS. Dengan demikian, harga aset kripto tersebut telah menguat lebih dari 20% dalam sepekan.
Kenaikan ini terjadi setelah Bitcoin sebelumnya terkoreksi cukup dalam dari rekor tertingginya sekitar 126.000 dollar AS pada Oktober 2025. Bitcoin bahkan sempat menyentuh sekitar 59.101 dollar AS pada Maret 2026.
Reli terbaru antara lain dipengaruhi membaiknya kondisi likuiditas pasar global, penurunan imbal hasil obligasi pemerintah AS, pelemahan dollar AS, serta meningkatnya kembali minat investor terhadap aset berisiko.
Kenaikan juga diperkuat oleh aksi penutupan posisi short secara besar-besaran. Berdasarkan data CoinGlass yang dikutip CNBC dalam materi tersebut, sekitar 2,7 miliar dollar AS posisi short kripto terlikuidasi selama reli terbaru. Likuidasi tersebut menciptakan tambahan tekanan beli karena trader harus membeli kembali aset untuk menutup posisi.
Sentimen terhadap aset kripto turut memperoleh dorongan dari perkembangan regulasi di Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump mendorong Kongres untuk memajukan CLARITY Act yang ditujukan untuk memberikan kejelasan aturan bagi industri aset digital.
Meski demikian, level Bitcoin saat ini masih jauh di bawah rekor tertingginya sekitar 126.198 dollar AS pada Oktober 2025. Karena itu, penguatan dalam sepekan terakhir belum serta-merta menunjukkan bahwa tren penurunan Bitcoin telah berakhir.
Aplikasi Resmi untuk Membeli Bitcoin
Di Indonesia, masyarakat dapat membeli dan menjual Bitcoin melalui pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peralihan kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK membuat legalitas penyelenggara menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan calon investor.
OJK menerbitkan whitelist yang berisi nama entitas serta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin atau penetapan. OJK meminta masyarakat menggunakan hanya PAKD atau calon PAKD yang tercantum dalam daftar tersebut serta memastikan alamat aplikasi, situs, dan kanal yang digunakan sesuai dengan daftar resmi.
Dalam daftar OJK, sejumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi aset kripto antara lain Ajaib, Indodax, Pintu, Pluang, Reku, Tokocrypto, Triv, Upbit, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, Floq, Mobee, Nanovest, Nobi, dan Stockbit. Daftar tersebut juga mencakup sejumlah penyelenggara lain yang berizin atau terdaftar. Meski demikian, status perizinan dapat berubah sehingga calon pengguna sebaiknya menjadikan daftar terbaru OJK sebagai rujukan.
Cara membeli Bitcoin di Indonesia
Pembelian Bitcoin pada dasarnya dilakukan melalui akun pada platform perdagangan aset kripto. Calon pengguna perlu membuat akun dan menjalani proses Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan penyelenggara.
Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat menyetorkan rupiah melalui metode pembayaran yang disediakan secara resmi oleh platform. Selanjutnya, pengguna memilih Bitcoin pada menu perdagangan, menentukan nilai pembelian, memeriksa harga dan biaya transaksi, kemudian mengonfirmasi transaksi.
Bitcoin yang telah dibeli akan tercatat dalam akun atau wallet pengguna sesuai mekanisme penyimpanan yang disediakan platform. Jika ingin mencairkan investasi, pengguna dapat menjual Bitcoin dan menarik hasil penjualan dalam rupiah melalui metode penarikan yang tersedia.
OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,69 juta akun pada Juni 2026. Nilai transaksi aset kripto pada bulan yang sama mencapai Rp28,58 triliun, meningkat 24,20% dibandingkan Mei 2026.
Hingga Juni 2026, OJK juga mencatat terdapat 32 entitas yang telah memperoleh perizinan dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital.
Bagi investor pemula, legalitas platform bukan berarti transaksi Bitcoin bebas risiko. Harga aset kripto sangat fluktuatif dan dapat berubah dalam waktu singkat. Risiko lain mencakup keamanan akun, penipuan, phishing, serta kemungkinan kehilangan akses apabila pengguna tidak menjaga kredensial dan sistem keamanan akunnya.
Karena itu, investor perlu memastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi dari penyelenggara yang tercantum dalam whitelist OJK. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aplikasi, situs, atau tautan yang menyerupai platform resmi (typosquatting) serta tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
Dengan lonjakan harga Bitcoin dalam sepekan terakhir, minat masyarakat untuk kembali masuk ke pasar kripto berpotensi meningkat. Namun, kenaikan harga tidak menghilangkan risiko koreksi. Keputusan membeli Bitcoin tetap perlu mempertimbangkan kemampuan menanggung kerugian dan tujuan investasi, bukan semata-mata mengejar kenaikan harga jangka pendek.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami, dukung kami dengan donasi sesuai keinginan. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun Donasi Anda, sangat berarti. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi eksklusif sesuai kebutuhan. |

