OJK Tegaskan Pengawasan Aset Kripto Bitcoin Cs Melalui POJK 27/2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini menjadi tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam regulasi yang disahkan pada 10 Desember 2024 dan diundangkan dua hari kemudian, POJK 27/2024 mengatur penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan dan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Aturan ini hadir sebagai bagian dari strategi transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, yang dilakukan dalam tiga fase: soft landing, penguatan, dan pengembangan.
Pada fase pertama, OJK mengadopsi Peraturan Bappebti dengan sejumlah penyempurnaan sesuai standar best practices. POJK ini bertujuan memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, OJK menekankan pentingnya tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan siber, serta pencegahan pencucian uang, sambil tetap memberikan pelindungan kepada konsumen.
OJK juga mengatur kewajiban izin bagi penyelenggara aset keuangan digital serta pelaporan berkala dan insidental. Konsumen dan calon konsumen diimbau untuk memahami risiko aset keuangan digital sebelum bertransaksi. Penyelenggara perdagangan juga diminta meningkatkan literasi konsumen terkait aset ini.
“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya.