Tanda Tangan Purbaya di Rupiah 2022, Asli atau Palsu? Ini Penjelasan BI
TheEconopost.com, Perubahan pejabat negara yang namanya tercantum dalam tanda tangan pada uang Rupiah tidak serta-merta membuat uang tersebut tidak sah. Bank Indonesia menegaskan, keabsahan Rupiah tetap berlaku meskipun Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia yang tanda tangannya tercantum pada uang telah berganti.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyebut penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang disebut memiliki tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 September 20026.
Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.
Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang Rupiah.
Saat ini, edisi terakhir desain rupiah adalah 2022. Edisi itu kemudian dicetak setiap tahun, sehingga rupiah cetakan 2026 menggunakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat.
BI pun menjelaskan bahwa uang Rupiah Tahun Cetak 2026 memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia dan merupakan uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan.
Uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pergantian Menteri Keuangan ataupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan.
Artinya, masyarakat tidak perlu menganggap uang Rupiah menjadi tidak sah hanya karena pejabat yang tanda tangannya tercetak pada uang tersebut sudah berganti.
Adapun uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang Rupiah.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami, dukung kami dengan membeli berita ini sesuai keinginan Anda. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun pembayaran Anda, sangat berarti. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi eksklusif sesuai kebutuhan. |

