BEI Turunkan Harga Minimum Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September 2026
TheEconopost.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga minimum efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026.
Perubahan harga minimum tersebut sekaligus diikuti penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) saham.
BEI menerbitkan perubahan Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan BEI Nomor II-O tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam rangka penerapan harga minimum pada 21 September 2026.
Dalam ketentuan baru, saham dengan rentang harga Rp1-Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Batas tersebut merupakan nominal, bukan persentase.
Untuk saham dengan harga Rp11-Rp200, batas ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Pada rentang harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000, ARA sebesar 25 persen dan ARB 15 persen.
Adapun saham dengan harga lebih dari Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Ketentuan tersebut berlaku sementara mulai 28 September hingga 31 Desember 2026.
Mulai 1 Januari 2027, batas ARB akan kembali simetris dengan ARA. Dengan demikian, saham dengan harga Rp11-Rp200 memiliki ARA dan ARB masing-masing 35 persen, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 masing-masing 25 persen, serta saham di atas Rp5.000 masing-masing 20 persen.
Untuk saham pada rentang Rp1-Rp10, batas ARA dan ARB tetap berupa nominal Rp1.
Selain saham, BEI juga mengubah ketentuan perdagangan DINFRA. Mulai 28 September 2026, DINFRA dengan harga Rp1-Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1.
Sementara itu, DINFRA dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen. Sebelumnya, harga minimum DINFRA ditetapkan Rp50 dengan batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen.
BEI menyatakan perubahan batas harga minimum tersebut dilakukan untuk memperluas rentang perdagangan efek yang sebelumnya berada pada batas harga Rp50. Perubahan juga diharapkan dapat mendukung peningkatan aktivitas perdagangan dan memberikan fleksibilitas yang lebih luas dalam pengelolaan portofolio.
Dengan penurunan harga minimum menjadi Rp1, saham yang sebelumnya tertahan pada batas harga Rp50 kini dapat diperdagangkan pada harga yang lebih rendah.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
BEI menyampaikan perubahan ini melalui siaran pers Nomor 083/BEI.SPR/09-2026 pada 21 September 2026.
TAHAP PENERAPAN
- 21 September 2026: BEI menerbitkan perubahan peraturan.
- 28 September 2026: Harga minimum Rp1 dan batas auto rejection baru mulai berlaku.
- 1 Januari 2027: ARB efek bersifat ekuitas kembali simetris, yakni sama dengan ARA sesuai rentang harga.
BATAS AUTO REJECTION SAHAM
Berlaku 28 September–31 Desember 2026
| Rentang harga | Batas kenaikan (ARA) | Batas penurunan (ARB) |
|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Rp11–Rp200 | 35% | 15% |
| >Rp200–Rp5.000 | 25% | 15% |
| >Rp5.000 | 20% | 15% |
Berlaku mulai 1 Januari 2027
| Rentang harga | Batas kenaikan (ARA) | Batas penurunan (ARB) |
|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Rp11–Rp200 | 35% | 35% |
| >Rp200–Rp5.000 | 25% | 25% |
| >Rp5.000 | 20% | 20% |
Catatan: Untuk rentang harga Rp1–Rp10, batas ARA dan ARB berupa nominal Rp1, bukan persentase. Harga minimum tetap Rp1.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami, dukung kami dengan membeli berita ini sesuai keinginan Anda. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun pembayaran Anda, sangat berarti. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi eksklusif sesuai kebutuhan. |

