HeadlineIHSG

BEI Ubah Batas ARB jadi Rp1 untuk Saham Receh

TheEconopost.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan kembali batas bawah penolakan otomatis atau auto rejection bawah (ARB) untuk saham receh berharga Rp11–Rp14 menjadi Rp1. Perubahan ARB ini berlaku mulai hari ini, 20 Oktober 2026.

Kebijakan ARB Rp1 ini menggantikan batas sebelumnya sebesar 7 persen yang baru diterapkan sehari sebelumnya.

Elsierra Yosita, Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangan tertulis menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan setelah mengevaluasi penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang berlaku sejak 19 Oktober 2026.

“Penyesuaian tersebut berlaku bagi Efek yang tercatat pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara Efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan,” jelasnya.

Penyesuaian itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan tersebut menggantikan keputusan sebelumnya, yakni Kep-000157/BEI/10-2026.

Dengan ketentuan terbaru, saham dengan rentang harga Rp11–Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1. Sementara itu, batas penolakan otomatis atas atau auto rejection atas (ARA) untuk rentang harga tersebut ditetapkan sebesar 35 persen.

Untuk saham berharga Rp15 hingga Rp200, batas ARA ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB sebesar 7 persen. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 7 persen. Adapun saham berharga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 7 persen.

BEI menyatakan penyesuaian dilakukan untuk menjaga perdagangan saham berlangsung teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasi kembali penerapannya sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan ketentuan tersebut.

Rincian Peraturan Nomor II-A terbaru dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, sub-menu Peraturan BEI, dan tab Peraturan Perdagangan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com