BNPL Diatur OJK: Hanya Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang Boleh Bisnis Paylater
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now
Baca Lebih Lanjut