BNPL Diatur OJK: Hanya Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang Boleh Bisnis Paylater
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now
Read MoreTheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now
Read MoreTheEconopost.com, Pemerintah menetapkan formula baru dalam penyesuaian upah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini
Read MoreTheEconopost.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka institusi yang berminat menjadi penyedia likuiditas alias liquidity provider sejak pekan lalu (8/5/2025).
Read MoreTheEconopost.com, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya
Read MoreBursa Efek Indonesia bersiap menambah ragam transaksi yang dapat dilakukan investor untuk membuat bursa lebih semarak.Transaksi yang akan segera diluncurkan
Read MoreUntuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com