PDF PP Nomor 10 Tahun 2025, Payung Hukum Tata Kelola BPI Danantara
TheEconopost.com, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 dan bertujuan untuk memperkuat pengelolaan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan PP tersebut dikutip Senin, 3 Maret 2025, Danantara memiliki tugas mengelola investasi BUMN secara jangka panjang dengan landasan hukum yang kuat. Badan ini juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk menjalankan fungsinya, Danantara diberikan kewenangan untuk mengelola dividen BUMN, melakukan penyertaan modal, serta membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional bersama Menteri terkait.
Struktur organisasi Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan Pengawas memiliki tugas untuk mengawasi kinerja Badan Pelaksana, sedangkan Badan Pelaksana bertanggung jawab atas pengurusan operasional sehari-hari.
Bayar Sesuai Keinginan Terima Kasih Sudah Membaca Berita Istimewa di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Apresiasi kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS mulai dari Rp.5000 hingga sesuai keinginan. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |
Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur pembentukan Dewan Penasihat dan Komite Pemantau serta sistem remunerasi bagi pejabat di Danantara. Untuk mendukung kelancaran tugasnya, Badan ini diperbolehkan melakukan pinjaman dan menerima hibah pada masa awal pembentukannya.