FinanceRegulasi

(PDF) PP No 49/2025 Tentang Pengupahan Terbaru 2026

TheEconopost.com, Pemerintah menetapkan formula baru dalam penyesuaian upah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum yang menekankan pendekatan terukur dan berbasis indikator ekonomi makro.

Dalam PP tersebut, penyesuaian upah dilakukan dengan mengacu pada formula yang mempertimbangkan kondisi inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Formula ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memperhatikan keberlanjutan usaha, sehingga kenaikan upah tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan melalui perhitungan yang sistematis dan terukur.

Pemerintah menegaskan, formula kenaikan upah ini digunakan sebagai acuan utama dalam penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan pendekatan tersebut, penyesuaian upah diharapkan mencerminkan perkembangan ekonomi nasional dan daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan pekerja.

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi. Formula kenaikan upah menjadi instrumen penting agar kebijakan pengupahan berjalan lebih objektif, transparan, dan berkelanjutan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com