Pelindo Bubarkan PTP Nonpetikemas, Merger ke Multi Terminal
TheEconopost.com, PT Pelabuhan Indonesia menggabungkan entitas bisnisnya yakni PT Pelabuhan Tanjung Priok alias PTP Nonpetikemas ke dalam PT Pelindo Multi Terminal. Penggabungan ditargetkan efektif pada 1 Oktober 2026 sebagai bagian penataan struktur perusahaan di lingkungan Pelindo Group.
Dalam pengumuman bertanggal 24 Agustus 2026, Pelindo Multi Terminal bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan. Perusahaan berkedudukan di Medan, Sumatera Utara, dan bergerak di bidang pelayanan jasa terminal nonpetikemas/multipurpose. PMT didirikan berdasarkan Akta Nomor 19 tanggal 29 September 2021.
Sementara PTP adalah perusahaan yang menggabungkan diri. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan beroperasi sebagai operator terminal nonpetikemas/multipurpose. PTP didirikan berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 10 Juli 2013.
Direksi menyebut penggabungan merupakan tindak lanjut inisiasi PT Danantara Asset Management (DAM) untuk menata anak usaha dan mengoptimalkan pengelolaan BUMN beserta entitas turunannya. Tujuannya meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kualitas layanan, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya di lingkungan Pelindo Group.
Dalam skema penggabungan ini tidak akan ada konversi saham maupun penerbitan saham baru PMT. Sebelum efektif, seluruh saham PTP milik PT Integrasi Logistik Cipta Solusi akan dialihkan ke PMT, sehingga PMT akan memiliki 100% saham PTP. Struktur kepemilikan saham PMT tidak berubah akibat penggabungan.
Setelah penggabungan berlaku efektif, PMT tetap berdiri sebagai badan hukum penerima penggabungan. Sementara PTP Nonpetikamis dibubarkan atau berakhir demi hukum tanpa likuidasi. Seluruh aset, liabilitas, hak, kewajiban, perjanjian, sumber daya manusia, dan kegiatan usaha PTP akan beralih dan dilanjutkan oleh PMT.
Penggabungan akan dilaksanakan setelah seluruh persetujuan terpenuhi, termasuk persetujuan RUPS masing-masing perusahaan dan pihak terkait. Efektivitas secara yuridis terjadi setelah akta penggabungan ditandatangani, dicatat dalam Daftar Perseroan, dan diterbitkan penerimaan pemberitahuan oleh Menteri Hukum.
Kreditur dari perusahaan peserta penggabungan dapat mengajukan keberatan paling lambat 14 hari kalender sejak pengumuman ini. Jika tidak ada keberatan, kreditur dianggap menyetujui penggabungan.
