Pasca Resmi Awasi Aset Kripto Bitcoin Cs, OJK Ungkap 3 Fase Kerangka Kerja
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengawasi aset kripto di Indonesia setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada awal Januari 2025.
Perubahan ini merupakan amanat Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
OJK telah menyusun kerangka kerja strategis dalam tiga fase. Pada fase pertama, Fase Peralihan, OJK memastikan proses transisi berjalan lancar melalui pendekatan smooth landing guna menjaga kepercayaan pasar.
Fase kedua, Fase Pengembangan, difokuskan pada evaluasi dan penguatan regulasi, perizinan, serta pengawasan. Fase terakhir, Fase Penguatan, menitikberatkan pada inovasi dan keberlanjutan, dengan memastikan aktivitas perdagangan aset kripto tetap berjalan serta didukung produk baru yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi menyatakan bahwa peningkatan literasi masyarakat menjadi prioritas dalam pengawasan OJK.
Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Dukung kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |
Dalam pernyataan tertulis tentang acara Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) pada Senin, 3 Februari 2025, Hasan menekankan pentingnya literasi dalam mencegah misinformasi dan praktik investasi yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menuturkan bahwa aset kripto telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan diharapkan terus berkembang dengan pengawasan di bawah OJK. Keberadaan sandbox yang dikelola OJK disebut akan membuka peluang inovasi lebih luas di ekosistem aset kripto.
Aspakrindo juga menegaskan komitmennya untuk mengembangkan ekosistem aset kripto yang dapat diakses oleh masyarakat dengan prinsip keamanan investor dan regulasi yang kuat. Ketua Aspakrindo Robby menambahkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto harus diperkuat agar dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.
Tahun ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan BLK, yang akan dilanjutkan dengan roadshow ke berbagai kota, termasuk Medan, Makassar, Surabaya, dan Pontianak