OJK Tegaskan Langkah Penindakan terhadap TaniFund, Investree, dan Perkembangan Kasus eFishery
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terus memperkuat pengawasan terhadap industri layanan pendanaan berbasis teknologi (peer-to-peer lending) sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Dalam upaya tersebut, OJK telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Dikutip dari pernyataan OJK pada Senin, 3 Februari 2025, sejak pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi TaniFund telah mengumumkan pembubaran perseroan melalui beberapa surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) pada Agustus 2024. Hingga 31 Desember 2024, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund, dan masyarakat dapat menghubungi Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya. OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana di TaniFund kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, OJK mencatat 85 pengaduan terhadap Investree setelah pencabutan izin usahanya. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan.
Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Dukung kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |
OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree, AAG, dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan. Proses hukum lebih lanjut dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk permohonan red notice melalui Interpol RI dan pencabutan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Terkait kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasannya. Namun, OJK tetap memantau perkembangan penyelesaian masalah eFishery serta dampaknya terhadap lembaga jasa keuangan.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam memperkuat industri peer-to-peer lending dan memastikan perlindungan bagi masyarakat serta investor