PT Niscala Bhumi Cundamani Dinyatakan Pailit, Kreditor Diminta Mulai Ajukan Tagihan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT Niscala Bhumi Cundamani beserta tiga debitornya, yakni Helmi Ismail, Kurniawan Wicaksono Timur, dan Agus Cahyono, pailit. Putusan tersebut dijatuhkan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Putusan pailit tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga Smg yang dibacakan pada 31 Agustus 2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan PT Niscala Bhumi Cundamani, Helmi Ismail, Kurniawan Wicaksono Timur, dan Agus Cahyono sebagai para debitor PKPU dinyatakan pailit.
Pengadilan juga menunjuk M. Djohan Arifin, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sebagai hakim pengawas dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, Fahril Noer Hidayat, S.H. dan Dr. Henny Natasha Rosalina, S.I.Kom., S.H., M.H. diangkat sebagai kurator. Keduanya merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Biaya PKPU dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian. Adapun biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator ditetapkan setelah kurator menyelesaikan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Para debitor juga dihukum membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp2,758 juta.
Kreditor diberi waktu mengajukan tagihan
Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2028/PN.Niaga.Smg tertanggal 2 September 2026, telah ditetapkan sejumlah agenda dalam proses kepailitan.
Rapat kreditor pertama dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026 pukul 09.30 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Sementara itu, batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan pajak ditetapkan pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Pengajuan dilakukan melalui kantor tim kurator.
Selanjutnya, rapat pra-verifikasi pencocokan piutang dan pajak akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB di kantor tim kurator.
Adapun rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang dan verifikasi pajak dijadwalkan pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Tim kurator mengundang para debitor dan kreditor untuk menghadiri agenda tersebut. Kreditor yang akan mengajukan tagihan diminta melampirkan bukti pendukung yang cukup serta menunjukkan dokumen aslinya.
Kantor tim kurator berada di Law Firm ASIST & Co., Jalan Padma Boulevard Cluster Oleander No. B1.80, Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengumuman putusan pailit tersebut diterbitkan tim kurator pada 3 September 2026.
