FinanceHeadline

Alur Ekspor SDA 2026 Via Danantara DSI Ditetapkan: Sawit hingga Ferro Alloy Terdampak

TheEconopost.com, Pemerintah resmi menerbitkan alur ekspor baru sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang pada tahap awal mencakup minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor.

Pemusatan ekspor sendiri berawal dari pidato Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada 20 Mei 2026 disebutkan. Kala itu Presiden Prabowo menyebut pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kita mulai dengan Minyak Kelapa Sawit, Batubara, dan Paduan Besi (Ferro-Alloy).

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar (Under Invoicing), praktik pemindahan harga (Transfer Pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor,” dikutip dalam pengumuman pemerintah, Jumat, 29 Mei 2026.

Melalui kebijakan tersebut, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor. Pemerintah menugaskan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap dan pada tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Sementara itu, penetapan komoditas SDA strategis lainnya akan dilakukan melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Adapun penetapan jenis barang atas komoditas SDA strategis diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah aturan teknis lain, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pengawasan barang larangan dan pembatasan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), pembayaran bea keluar, pungutan ekspor, penerimaan negara bukan pajak SDA, serta peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait aspek perpajakan.

Tahap awal implementasi kebijakan dimulai pada 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026 sebagai masa transisi. Dalam periode tersebut, ekspor hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor.

Rinciannya, perusahaan atau eksportir eksisting tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib menyampaikan laporan kepada BUMN ekspor secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dokumen ekspor seperti pemberitahuan ekspor barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, dan dokumen transaksi tetap atas nama perusahaan.

Selain itu, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui akses CEISA dan pelaporan devisa hasil ekspor SDA melalui sistem SIMODIS tetap dilakukan perusahaan dan dilaporkan kepada BUMN ekspor. Pemenuhan kewajiban perizinan, barang larangan dan pembatasan (lartas), serta kewajiban pembayaran ekspor seperti bea keluar, pungutan ekspor, dan PNBP SDA juga tetap dilakukan perusahaan dan dilaporkan kepada BUMN ekspor.

Pemerintah menyebutkan dalam tiga bulan awal implementasi akan dilakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan ekspor tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penetapan tahapan implementasi berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ.

Dalam skema tersebut, dokumen ekspor seperti PEB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen transaksi, termasuk pemenuhan kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor, dilakukan oleh perusahaan atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.

Adapun tahap implementasi penuh dijadwalkan paling lambat mulai 1 Januari 2027. Pada tahap ini, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor dan BUMN ekspor bertindak serta bertanggung jawab penuh sebagai eksportir.

Seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan hingga pembayaran dilakukan oleh BUMN ekspor. Dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan dan kewajiban lainnya juga dilakukan oleh BUMN ekspor.

Cakupan komoditas SDA strategis yang diatur dalam tata kelola ekspor meliputi batu bara dengan kode HS antara lain 2701.11.00 untuk antrasit, 2701.12.10 untuk batubara bahan bakar, 2701.12.90 dan 2701.19.00 untuk batu bara lainnya, 2702.10.00 dan 2702.20.00 untuk lignit, serta 2703.00.10 dan 2703.00.20 untuk gambut.

Untuk komoditas kelapa sawit, cakupan barang meliputi crude palm oil (CPO) kode HS 1511.10.00, refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL) atau minyak goreng, used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu seperti POME Oil, HAPOR, dan EFB Oil.

Sementara itu, komoditas ferro alloy atau paduan besi mencakup berbagai jenis ferro alloy seperti fero-silikon, fero-silikon-mangan, fero-nikel, fero-molibdenum, fero-tungsten, fero-titanium, fero-vanadium, fero-niobium, dan jenis lainnya dengan kode HS kelompok 7202.

KomoditasKode HSJenis Barang
Batu Bara2701.11.00Antrasit
Batu Bara2701.12.10Batubara bahan bakar
Batu Bara2701.12.90Lain-lain
Batu Bara2701.19.00Batu bara lainnya
Batu Bara2702.10.00Lignit, tidak diaglomerasi
Batu Bara2702.20.00Lignit diaglomerasi
Batu Bara2703.00.10Gambut, tidak diaglomerasi
Batu Bara2703.00.20Gambut diaglomerasi
Kelapa Sawit1511.10.00CPO
Kelapa Sawitex 1511.90.20RBDPO
Kelapa Sawitex 1511.90.36RBDPL/Minyak Goreng
Kelapa Sawitex 1511.90.37RBDPL/Minyak Goreng
Kelapa Sawitex 1511.90.39RBDPL/Minyak Goreng
Kelapa Sawitex 1518.00.14UCO/Minyak Jelantah
Kelapa Sawitex 1518.00.19UCO/Minyak Jelantah
Kelapa Sawitex 1518.00.32UCO/Minyak Jelantah
Kelapa Sawitex 1518.00.38UCO/Minyak Jelantah
Kelapa Sawitex 1518.00.60UCO/Minyak Jelantah
Kelapa Sawitex 1518.00.90UCO/Minyak Jelantah
Kelapa Sawitex 2306.60.90Residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
Kelapa Sawitex 2306.90.90Residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.11.00Mengandung karbon lebih dari 2%
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.19.00Lain-lain
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.21.00Mengandung silikon lebih dari 55%
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.29.00Lain-lain
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.30.00Fero-silikon-mangan
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.41.00Mengandung karbon lebih dari 4%
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.49.00Lain-lain
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.50.00Fero-silikon-kromium
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.60.00Fero-nikel
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.70.00Fero-molibdenum
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.80.00Fero-tungsten dan fero-silikon-tungsten
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.91.00Fero-titanium dan fero-silikon-titanium
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.92.00Fero-vanadium
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.93.00Fero-niobium
Ferro Alloy / Paduan Besi7202.99.00Lain-lain

Untuk informasi lebih lanjut, pemerintah mencantumkan kanal komunikasi melalui Danantara Indonesia di alamat dsi@danantaraindonesia.com, BP BUMN melalui ppid@bumn.go.id, Kementerian Perdagangan melalui ditjen.daglu@kemendag.go.id, serta Kementerian Keuangan melalui WhatsApp 081310004134 dan layanan telepon 134.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com