Pelayaran Lomasasta Pailit, Pengadilan Jadwalkan Rapat Kreditor 20 Juli 2026
TheEconopost.com, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Pelayaran Lomasasta dalam keadaan pailit setelah mengakhiri proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada 9 Juli 2026.
Berdasarkan Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt Pst, majelis hakim memutuskan status PKPU PT Pelayaran Lomasasta berakhir dan menyatakan perseroan berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menunjuk Hakim Niaga Budi Prayitno sebagai Hakim Pengawas serta mengangkat Nunung Nurhadi dan Roni Heilig Marpaung sebagai Tim Kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit perseroan.
Selain itu, pengadilan menghukum debitur untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4,422 juta, sementara besaran imbalan jasa kurator akan ditetapkan setelah proses kepailitan selesai.
Jadwal Rapat Kreditor
Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt Pst, proses kepailitan akan dilanjutkan dengan serangkaian rapat kreditor.
Rapat kreditor pertama dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, 29 Juli 2026 ditetapkan sebagai batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan tagihan pajak. Seluruh dokumen tagihan harus disampaikan kepada Tim Kurator beserta bukti pendukung yang mencantumkan status dan nilai tagihan.
Adapun rapat pencocokan atau verifikasi piutang akan digelar pada 12 Agustus 2026 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tim Kurator mengundang debitur, seluruh kreditor, serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Bagi kreditor yang hendak mengajukan tagihan, penyampaian dokumen dilakukan kepada Tim Kurator PT Pelayaran Lomasasta melalui kantor kurator di Jakarta Pusat sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pengumuman yang diterbitkan Tim Kurator pada 13 Juli 2026 tersebut sekaligus menjadi undangan resmi bagi debitur pailit, para kreditor, dan pihak berkepentingan lainnya untuk mengikuti seluruh tahapan proses kepailitan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana telah diubah.
