Finance

Mengapa Izin Bank Bangkrut Dicabut Tak Menghapus Proses Pidana? Ini Penjelasan OJK

TheEconopost.com, Pencabutan izin usaha sebuah bank tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum yang terjadi di dalamnya. Dalam praktik pengawasan sektor perbankan, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan proses pidana merupakan dua mekanisme yang berjalan secara terpisah. Tujuannya berbeda, yakni melindungi nasabah sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan tindak pidana tetap dimintai pertanggungjawaban hukum.

Prinsip tersebut kembali ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur. OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada pertengahan pekan ini (9/7), sehingga perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank, serta tidak menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modus yang diduga dilakukan berupa penginisiasian dan persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon Rp5,835 miliar yang tidak sesuai ketentuan.

Bagi sebagian masyarakat, muncul pertanyaan mengapa proses pidana masih berlanjut setelah izin usaha bank dicabut. Padahal, kedua mekanisme tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

Pencabutan izin usaha merupakan tindakan administratif yang dilakukan OJK untuk menghentikan operasional bank yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan atau membahayakan kepentingan nasabah. Dalam kasus PT BPR SAWA, OJK telah mencabut izin usaha bank tersebut pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan.

Namun, pencabutan izin tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus atau pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan sinergi antarlembaga agar setiap dugaan tindak pidana dapat diproses hingga tuntas.

“Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan tertulis Sabtu, 11 Juli 2026.

Melalui mekanisme tersebut, OJK berharap pengawasan tidak hanya mampu menjaga kesehatan industri perbankan, tetapi juga memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com