Waspada! Penipuan Freelance Online Beri Rating Youtube Cs. Marak
Tempias.com, JAKARTA ––Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).
“Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas ‘like’ dan ‘subcribe’ atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Juli 2023.
Menurutnya, pada awal akan dilakukan pembayaran oleh penipu. Setelah korban terpancing karena ada hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana.
“Dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali,” katanya menambahkan.
Selain itu, pada April s.d. Juni 2023, Satgas kembali menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Putra, O. Permana