Download PDF Peraturan OJK Tentang Influencer Keuangan, Wajib Ungkap Motif Ekonomis
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen dan mencegah kerugian masyarakat akibat penyebaran informasi keuangan yang menyesatkan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyebut POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan.
“Guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam dokumen tanya jawab resmi POJK tersebut dijelaskan bahwa regulasi baru ini disusun seiring semakin kompleksnya industri jasa keuangan dan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuat peran penyampai informasi, termasuk pihak yang memengaruhi keputusan masyarakat, semakin besar. OJK menilai fenomena tersebut kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan bagi konsumen.
POJK ini mengatur perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, tindakan pembinaan, perintah tertulis, hingga mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten yang melanggar ketentuan.
OJK mendefinisikan penyampai informasi sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Loading Viewer…
Dalam aturan tersebut, OJK membedakan tiga bentuk kegiatan penyampaian informasi, yakni edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Edukasi keuangan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tanpa mempromosikan produk tertentu. Sementara itu, pemasaran dilakukan berdasarkan kerja sama dengan PUJK, sedangkan pemberian rekomendasi merupakan penyampaian anjuran atau saran terkait produk dan layanan keuangan tanpa kerja sama dengan PUJK.
Salah satu ketentuan penting dalam POJK ini adalah kewajiban bagi penyampai informasi untuk mengungkapkan kepentingan ekonomis yang dimiliki. Kepentingan tersebut dapat berupa remunerasi atau imbalan dari PUJK, keuntungan yang diperoleh dari kepemilikan atau penggunaan produk keuangan tertentu, maupun keuntungan yang berasal dari hubungan afiliasi dengan pihak yang terkait dengan produk atau layanan yang disampaikan.
Selain itu, OJK memberikan pengaturan khusus terhadap produk dan layanan keuangan yang memiliki risiko tinggi atau memerlukan perhatian khusus. Produk tersebut mencakup produk berisiko tinggi, produk kompleks, pinjaman daring bagi pemberi dana (lender), pinjaman daring bagi penerima dana (borrower), serta layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL). Untuk kategori tersebut, penyampai informasi wajib menyertakan pernyataan mengenai risiko produk, mendorong masyarakat melakukan analisis pribadi sebelum mengambil keputusan, serta mengingatkan bahwa produk tersebut tidak selalu sesuai untuk semua kalangan konsumen.
Bagi PUJK yang bekerja sama dengan penyampai informasi, OJK mewajibkan perusahaan memastikan identitas dan keterkaitan penyampai informasi dengan PUJK diungkapkan kepada publik. PUJK juga harus memastikan produk yang dipasarkan telah berizin OJK, menyediakan informasi yang lengkap, menjaga perlindungan data konsumen, serta bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan penyampai informasi tersebut.
OJK juga menegaskan dapat melakukan tindakan pembinaan dan memberikan perintah tertulis kepada penyampai informasi yang melanggar ketentuan. Jika perintah tersebut tidak dipatuhi, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk pelanggaran yang dilakukan melalui media elektronik, OJK dapat meminta Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar.
Namun demikian, regulasi ini tidak berlaku bagi tenaga pendidik yang menyampaikan materi sektor jasa keuangan dalam kegiatan akademik maupun wartawan yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dalam rangka kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media. Pengecualian juga diberikan untuk penyampaian informasi yang diinisiasi pemerintah, Bank Indonesia, maupun Lembaga Penjamin Simpanan.
OJK memberikan masa penyesuaian selama enam bulan bagi seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan antara PUJK dan penyampai informasi sejak POJK tersebut mulai berlaku. Regulasi itu efektif berlaku sejak tanggal diundangkan.
