Update OJK Soal Kasus AJB Bumiputera, Wanaartha, Kresna Life, Indosurya Hingga Jiwasraya per Juni 2024
Proses penanganan kasus perusahaan asuransi besar di Indonesia seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jiwasraya, Wanaartha Life, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h Indosurya Life), hingga Kresna Life terus berjalan dengan berbagai perkembangan signifikan.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menyampaikan OJK terus melakukan pembenahan industri. Dalam penanganan AJB Bumiputera 1912 misalnya, dia menyebutkan AJB Bumiputera 1912 telah mengajukan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Mei 2024. Revisi ini diajukan setelah Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa pada 28 Mei 2024 dan dikirim secara resmi pada 4 Juni 2024.
OJK saat ini sedang menganalisis revisi tersebut untuk memastikan bahwa inisiatif strategis yang diajukan dapat dilaksanakan demi pembayaran klaim kepada pemegang polis dan operasional perusahaan di masa depan. Inisiatif ini mencakup konversi aset tetap menjadi aset likuid dan penggunaan hasil konversi untuk pembayaran klaim secara merata serta konsolidasi perusahaan agar dapat terus beroperasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2024.
.
Update Jiwasraya
Per 31 Mei 2024, seluruh polis Jiwasraya yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life, dan IFG Life telah melakukan pembayaran atas seluruh klaim yang jatuh tempo. OJK saat ini meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Kasus Indosurya (PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia)
Proses likuidasi PT Prolife (DL) terus berjalan, dengan Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sedang bekerja untuk menyelesaikan pemberesan perusahaan. Hingga akhir Maret 2024, telah diajukan klaim untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih Rp663,77 miliar, dan 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp20,8 miliar. OJK saat ini menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi.
Update Kasus Kresna Life
OJK telah menyampaikan memori banding atas putusan PTUN Jakarta terkait Kresna Life dan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut.
Perkembangan Wanaartha Life
Kasus Wanaartha Life terus berlanjut, dengan OJK menghormati proses hukum yang berjalan dan selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang terjadi. Pembagian hasil likuidasi tahap pertama telah dilakukan secara proporsional kepada pemegang polis oleh tim likuidasi.
“Saat ini OJK sedang memproses persetujuan pencairan dana jaminan untuk pembayaran tahap 2 kepada pemegang polis. OJK terus mengawasi proses likuidasi Wanaartha life hingga selesai dan akan melakukan evaluasi atas prosesnya,” ulas Ogi.