Finance

4 Modus Penipuan yang Marak di Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat empat modus penipuan yang banyak menyasar masyarakat saat ini.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) menyatakan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Juni 2024 menjelaskan Satgas PASTI yang menangani aktivitas keuangan ilegal mencatat sejumlah modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat.

  • Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal

Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubugi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang. Pada beberapa laporan terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar.

  • Modus penipuan penawaran pekerjaan

Korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan. Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.

  • Phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp

Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian. Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.

Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation)

Korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.

“Terkait hal tersebut, yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK, adalah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarkat melalui siaran pers, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum,” kata sosok yang akrab dipanggil Kiki ini.

Dia mengatakan sejumlah upaya juga dilakukan OJK dalam menekan dampak maraknya modus-modus penipuan di masyarakat adalah:

  • Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan);
  • Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK;
  • Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan;
  • Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanaldistribusi informasi;
  • Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
  • Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.
  • Aliansi strategis dengan satuan kerja internal, Kementerian/Lembaga, Lembaga internasional serta PUJK dalam rangka implementasi POJK Nomor 3 tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat;

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com