Pan Brothers (PBRX) Cs Ditetapkan Kesulitan Membayar Utang (PKPU) oleh PN Jakarta Pusat, Cek Jadwal Rapat Kreditor!
Konglomerasi Pan Brothers ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juni 2024.
Dalam putusan No. 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst itu, pengadilan menetapkan PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), PT Eco Smart Garment Indonesia, dan PT Prima Sejati Sejahtera dalam status PKPU.
“Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh pemohon PKPU PT Januardi Putera Logistik,” dikutip dari pengumuman salinan putusan yang dipublikasikan hari ini, Kamis, 13 Juni 2024.
Dalam perkara PKPU tiga perusahaan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Khusaini sebagai hakim pengawas. Sedangkan pengurus PKPU yang ditetapkan yakni Harvardy Muhammad Iqbal, Martin Patrick Nagel, dan Bosni Gondo Wibowo.
“Memerintahkan pengurus untuk memanggil para debitur dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan,” tertulis lebih lanjut.
Pengadilan juga menetapkan PT Pancaprima Ekabrothers dalam status PKPU. Meski demikian, perkara ini berada dalam status terpisah yakni mengacu kepada No. 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst.
Dalam putusan kepada anak usaha PBRX yang berpusat di Tangerang itu, pengadilan menunjuk Aldi Firmansyah dan Januari S. Silaban sebagai pengurus PKPU.
Dalam dua perkara proses penyelesaian utang ini, pengurus PKPU dan hakim pengawas menyamakan waktu proses penyelesaian dimana rapat kreditur pertama akan dilangsungkan pada 28 Juni 2024.
Selanjutnya bagi pemilik tagihan kepada empat perusahaan ini diminta mendaftarkan piutangnya kepada para pengurus PKPU di FKNK Law Firm yang beralamat di Equity Tower SCBD. khusus untuk perkara PBRX dan dua entitas lainnya dalam perkara PKPU No. 149 dapat juga mengajukan tagihan melalui Altruist Lawyer di Wisma Nugra Santana.
Selanjutnya akan dilakukan rapat pencocokan utang pada Kamis, 11 Juli 2024 dan rapat pembahasan dan atau pemungutan suara atas rencana perdamaian pada 18 Juli 2024.
Sidang permusyawaratan hakim untuk menentukan nasib PBRX Cs ke depan akan diselenggarakan pada Kamis, 25 Juli 2024.
“Para kreditor dapat mengajukan tagihan disertai dengan dokumen pendukung dan flas disk yang memuat dokumen secara langsung,” tertulis dalam pengumuman.
Dikutip dari laman BEI, saat ini pemegang saham PBRX adalah Masyarakat (50,67%), UBS AG Singapore (17,99%), dan PT Trisetijo Manunggal Utama sebagai pengendali (31,24%).
Sedangkan dalam prospektus rights issue tahun lalu, Trisetijo dimiliki sahamnya oleh Ludijanto Setijo yang merupakan direktur dan Anne Patricia Sutanto sebagai komisaris. Keduanya juga berada dalam pengurus PBRX sebagai direktur utama dan wakil direktur utama.
Pan Brothers grup adalah perusahaan garmen terintegrasi yang mencakup produksi serat hingga outlet eceran. Perusahaan ini memasok bahan garment untuk pasar global serta memiliki sejumlah merek inhouse seperti ZOE Label, dan ZOE Black, Salt n Pepper, Sokya dan Wastu.