Rawat Inap Bayar Sendiri? Ini 7 Hal yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Meski Kepesertaan Aktif
TheEconoppst.com, Viral di media sosial: peserta BPJS Kesehatan tetap bayar jutaan saat dirawat inap. BPJS Kesehatan buka suara. Ternyata ada syarat krusial yang bikin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan tidak berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS hanya menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. “Jika peserta menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka diberlakukan denda pelayanan,” kata Rizzky, Jakarta 12/6/2026.
Denda 5% x Bulan Tunggakan, Maksimal Rp20 Juta
Besar denda = 5% dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan x jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Paling tinggi Rp20 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Denda BPJS Kesejatan hanya berlaku untuk pasien rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN aktif lagi. Lewat 45 hari, denda gugur.
7 Pelayanan yang TIDAK Dijamin BPJS Kesehatan
Di luar kasus tunggakan, Rizzky merinci pelayanan yang memang tidak masuk jaminan JKN:
- Untuk tujuan kosmetik: Operasi plastik, pasang kawat gigi mempercantik diri.
- Di luar negeri: Jaminan JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
- Pengobatan komplementer/alternatif/tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Sudah dijamin instansi lain: Cedera kerja = BPJamsostek, Taspen, ASABRI. Gangguan narkoba = BNN. Alat kontrasepsi = Kemendukbangga. Korban kekerasan = LPSK.
- Rawat inap saat baru aktifkan kepesertaan + belum lewat 45 hari = kena denda pelayanan.
- Menunggak iuran: Status non-aktif = tidak dijamin sama sekali.
- Pelayanan di luar ribuan diagnosis yang tercantum di Permenkes No 3 Tahun 2023.
Yang Tetap Dijamin: Penyakit Kronis & Mahal
Rizzky meluruskan: cakupan JKN sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin. Termasuk yang biayanya mahal dan jangka panjang seumur hidup, seperti cuci darah gagal ginjal, talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, insulin diabetes.
“Aturan pelayanan tidak dijamin sudah ada sejak UU No 40 Tahun 2004, lalu Perpres 12/2013, terakhir diperbarui Perpres 59/2024. Bukan aturan baru. Kami sudah sosialisasi berulang,” ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan imbau peserta rutin bayar iuran agar perlindungan JKN tidak putus saat dibutuhkan.
