Finance

Rawat Inap Bayar Sendiri? Ini 7 Hal yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Meski Kepesertaan Aktif

TheEconopost.com – Viral di media sosial kabar peserta BPJS Kesehatan masih harus membayar biaya hingga jutaan rupiah saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan terdapat kondisi tertentu yang membuat manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat digunakan secara penuh.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan BPJS Kesehatan hanya menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang status kepesertaannya aktif. “Jika peserta menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka diberlakukan denda pelayanan,” kata Rizzky di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Denda 5% x Bulan Tunggakan, Maksimal Rp20 Juta

Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan perhitungan maksimal 12 bulan. Adapun nilai denda paling tinggi dibatasi hingga Rp20 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Denda BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Apabila telah melewati 45 hari, denda pelayanan tidak lagi dikenakan.

7 Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Di luar kasus tunggakan iuran, Rizzky juga menjelaskan sejumlah layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan JKN, yakni:

  1. Pelayanan untuk tujuan kosmetik, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri.
  2. Pelayanan kesehatan di luar negeri, karena manfaat JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
  3. Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  4. Pelayanan yang sudah dijamin instansi lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, atau ASABRI, gangguan akibat penyalahgunaan narkotika yang ditangani BNN, alat kontrasepsi yang menjadi tanggung jawab Kemendukbangga, serta layanan bagi korban kekerasan yang ditanggung LPSK.
  5. Rawat inap dalam masa 45 hari setelah kepesertaan JKN diaktifkan kembali, yang masih dikenakan denda pelayanan.
  6. Peserta yang menunggak iuran hingga status kepesertaannya tidak aktif, sehingga tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
  7. Pelayanan di luar cakupan diagnosis yang dijamin JKN, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Yang Tetap Dijamin: Penyakit Kronis dan Berbiaya Tinggi

Rizzky menegaskan cakupan manfaat JKN tetap sangat luas. Program ini menjamin ribuan diagnosis penyakit, termasuk penyakit kronis dan berbiaya tinggi yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, hingga terapi insulin untuk diabetes.

“Aturan pelayanan tidak dijamin sudah ada sejak UU Nomor 40 Tahun 2004, lalu Perpres 12 Tahun 2013, dan terakhir diperbarui melalui Perpres 59 Tahun 2024. Bukan aturan baru. Kami sudah sosialisasi berulang,” ujar Rizzky.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif sehingga perlindungan JKN dapat dimanfaatkan saat dibutuhkan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com