Download PDF UU P2SK Terbaru, Ada Beleid Baru soal BI, OJK, LPS hingga Danantara
TheEconopost.com, Sejumlah ketentuan baru dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengemuka ke publik. Dalam salinan yang diedarkan, resmi memunculkan perdebatan karena dinilai berpotensi mengubah tata kelola sektor keuangan Indonesia.
Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah pemberian kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan hasil evaluasi yang bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti. Ketentuan ini memunculkan kekhawatiran terkait independensi ketiga lembaga tersebut, terutama BI yang selama ini memiliki mandat independen dalam menetapkan kebijakan moneter, termasuk suku bunga.
BERIKUT: PDF Lengkap UU P2SK terbaru hasil revisi 2026 oleh Pemerintah dan DPR
Poin lain yang menjadi perhatian adalah perlindungan hukum bagi pembeli Surat Utang Khusus Danantara. Dalam aturan tersebut, investor yang membeli instrumen ini mendapatkan perlindungan yang sangat luas, termasuk terbebas dari tuntutan pidana umum, perpajakan, maupun perdata. Selain itu, data transaksi terkait surat utang tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sejumlah kalangan menilai ketentuan ini berpotensi menimbulkan moral hazard karena memberikan perlakuan yang tidak dimiliki instrumen investasi lain di pasar keuangan.
UU PPSK juga membuka jalan bagi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga bursa dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang berorientasi laba dan bahkan berpotensi melantai di pasar modal melalui penawaran saham perdana (IPO). Kebijakan ini memunculkan diskusi mengenai potensi benturan kepentingan antara fungsi BEI sebagai penyelenggara dan pengawas perdagangan dengan kepentingan korporasi untuk meningkatkan keuntungan.
Dalam aspek penegakan hukum pasar modal, OJK diberikan kewenangan menentukan apakah suatu pelanggaran cukup dikenakan sanksi administratif atau harus dilanjutkan ke proses pidana melalui mekanisme yang dikenal sebagai prinsip una via. Kewenangan diskresi ini dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas penegakan hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi ketidakpastian hukum dan tuduhan perlakuan yang tidak setara terhadap pelaku pelanggaran.
Selain itu, konsep restorative justice kini diperkenalkan dalam penanganan sejumlah pelanggaran pasar modal. Pelaku manipulasi pasar atau penipuan investasi dapat menyelesaikan perkara melalui mekanisme penggantian kerugian kepada korban sebelum perkara masuk ke pengadilan. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena tindak pidana pasar modal selama ini dipandang sebagai kejahatan yang berdampak luas terhadap integritas pasar dan kepercayaan investor.
Di sektor asuransi, LPS memperoleh kewenangan untuk memutuskan apakah suatu perusahaan asuransi yang mengalami masalah perlu diselamatkan atau tidak. Keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan biaya penyelamatan dan berbagai faktor lain yang tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang. Ketentuan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi perlakuan terhadap pemegang polis apabila terjadi kasus gagal bayar serupa yang pernah terjadi di industri asuransi nasional.
UU PPSK juga mengatur bahwa program penjaminan polis oleh LPS tidak mencakup seluruh produk asuransi. Penjaminan hanya diberikan pada unsur proteksi dari lini usaha tertentu yang memenuhi kriteria. Konsekuensinya, masyarakat perlu memahami dengan lebih cermat apakah produk asuransi yang dimiliki termasuk dalam cakupan penjaminan atau tidak, karena tidak semua polis otomatis memperoleh perlindungan dari LPS apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Loading Viewer…
