Finance

Kasus Jombingo, Ini 4 Sikap Satgas Penanganan Usaha Ilegal OJK Cs

Tempias.com, JAKARTA – Aplikasi Jombingo yang situsnya telah tidak dapat diakses dinyatakan diblokir oleh Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi)

Satgas yang terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga memutuskan situs PT  Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo) beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan terdiri dari: 1) OJK, 2) Bank Indonesia, 3) Kementerian Perdagangan, 4) Kementerian Komunikasi dan Informasi, 5) Kementerian Dalam Negeri, 6) Kementerian Koperasi dan UKM, 7) Kementerian Agama, 8) Kementerian Pendidikan, 9) Kementerian Investasi/BKPM, 10) Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan, 11) Kejaksaan Republik Indonesia, dan 12) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto menuturkan pembahasan kegiatan PT  Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo)  dilakukan pada Selasa, 4 Juli  2023.

Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

“Satgas telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,” tulis Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Juli 2023.

Menurutnya, Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian  Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI. Untuk itu rapat lintas kementerian lembaga memutuskan 4 sikap, yakni:

  1. Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi
  2. Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang
  3. Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa
  4. PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan

Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

 

Putra, O. Permana

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com