Bullion Masih Eksklusif, OJK Kaji Peluang Lebih Banyak Pelaku Masuk Pasar
TheEconopost.com, Bisnis penyimpanan dan perdagangan emas atau bullion mulai memasuki babak baru di Indonesia. Setelah regulasinya diterbitkan, perhatian kini bergeser pada siapa saja yang mampu masuk ke industri tersebut. Salah satu sorotan datang dari besarnya syarat modal yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, OJK menetapkan lembaga jasa keuangan yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion wajib memiliki modal inti sedikitnya Rp 14 triliun. Angka itu dinilai hanya dapat dijangkau oleh institusi keuangan berkapital besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman mengatakan, besaran modal tersebut ditetapkan bukan semata untuk membatasi jumlah pelaku, melainkan memastikan penyelenggara memiliki fondasi bisnis yang kuat.
Menurut dia, kegiatan usaha bullion membutuhkan kapasitas manajemen risiko, infrastruktur, dan tata kelola yang memadai karena berkaitan dengan pengelolaan aset emas masyarakat.
“Ketentuan modal minimum Rp14 triliun ditujukan untuk memastikan penyelenggara kegiatan usaha bullion memiliki kapasitas manajemen risiko, infrastruktur, dan tata kelola yang memadai. Persyaratan tersebut saat ini umumnya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha dengan kapasitas permodalan yang kuat,” ujar Agusman.
Meski demikian, OJK mengakui telah menerima masukan dari industri mengenai kemungkinan penyesuaian syarat modal tersebut. Sejumlah pelaku menilai ambang batas yang tinggi berpotensi membatasi partisipasi pemain baru, termasuk perusahaan pergadaian swasta.
Agusman mengatakan, masukan tersebut masih dalam tahap pendalaman. OJK akan mengkaji berbagai aspek sebelum memutuskan apakah diperlukan perubahan ketentuan, termasuk peluang membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha lain.
“Masukan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk untuk melihat peluang partisipasi pelaku usaha lainnya, termasuk pergadaian swasta,” katanya.
Di sisi lain, industri pergadaian tetap diproyeksikan memiliki prospek positif, meski harga emas mengalami koreksi dari puncaknya pada Maret 2026. Saat itu, harga emas sempat menembus lebih dari Rp 3 juta per gram sebelum turun ke kisaran Rp 2,6 juta per gram.
Agusman menjelaskan, fluktuasi harga emas memang memengaruhi aktivitas gadai, terutama terhadap nilai agunan dan besaran pembiayaan yang dapat diberikan. Namun, penurunan harga tidak serta-merta mengubah prospek industri.
Menurut dia, permintaan masyarakat terhadap layanan gadai masih terjaga dan kualitas pembiayaan tetap berada pada tingkat risiko yang terkendali. Kondisi tersebut membuat prospek industri pergadaian dinilai masih menjanjikan dalam beberapa waktu ke depan.
Perkembangan industri juga ditandai dengan bertambahnya pemain yang beroperasi secara nasional. Saat ini terdapat tiga perusahaan pergadaian yang telah mengantongi izin usaha nasional, yakni PT Pegadaian (Persero), PT Gadai Mas Nusantara, dan PT Gadai Sakti Jakarta.
OJK menyebut masih ada sejumlah perusahaan pergadaian yang tengah memenuhi persyaratan untuk memperluas cakupan usahanya menjadi nasional. Kehadiran lebih banyak pemain diharapkan mendorong persaingan yang sehat sekaligus memperluas akses layanan keuangan berbasis gadai bagi masyarakat.
Dengan demikian, lanskap industri pergadaian diperkirakan akan semakin kompetitif. Sementara itu, bisnis bullion masih menjadi arena yang relatif eksklusif karena tingginya persyaratan permodalan, meski peluang penyesuaian aturan tetap terbuka seiring evaluasi yang dilakukan regulator.
