Pengelola 19 Avenue Bintang Milenium Indonesia Pailit, Simak Jadwal Rapat Kreditornya
Tempias.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Bintang Milenium Indonesia (Margahayu Grup) dalam status pailit.
Keputusan pailit Bintang Milenium Indonesia itu ditetapkan setelah sebelumnya anak usaha Margahayu Grup itu menyandang status PKPU melalui putusan No. 87/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak Maret 2021 lalu.
Pengadilan kemudian menetapkan Yusuf Pranowo, hakim di Pengadilan Niaga sebagai hakim pengawas kepailitan Bintang Milenium Indonesia.
“Menyatakan termohon PKPU PT Bintang Milenium Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pengumuman perusahaan, hari ini, Selasa, 28 Desember 2021.
Selanjutnya, ditetapkan Tirta Cakindra Setiayedi, Rahel Julian Sebastian Siahaan, dan Jonathan Marpaung sebagai kurator.
Dengan status pailit Bintang Milenium Indonesia ini maka rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 6 Januari 2022 pada pukul 10.00 WIB.
Para kurator juga telah menetapkan pengajuan tagihan dan tagihan pajak terakhir pada 21 Januari 2022 pada pukul 16.00 WIB.
Penerimaan dokumen tagihan dilengkapi copy perhitungan dan keterangan serta pendukung diterima setiap hari kerja dan jam kerja pukul 10.00 WIB s.d 16.00 WIB di kantor kurator A.C.E Law Firm, Jalan Jendral Sudirman, Mayapada Tower 1 Lantai 11, Jakarta Selatan. Adapun kontak yang dihubungi yakni tel/WA: 087826055259 dengan email timkuratorbmi@gmail.com.
“Rapat verifikasi atau pencocokan piutang dan pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Februari 2022, pukul 10.00 WIB,” tulis pengumuman tim kurator.