Finance

Jambi Nusantara Energi Ditetapkan Pailit

TheEconopost.com, PT Jambi Nusantara Energi ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Penetapan pailit perusahaan berdasarkan permohonan Tatang Rusmaya dan Wandy Zulkarnaen.

Dalam pengumuman hari ini (4/3/2025) di Neraca, kurator menyebut bahwa pailit perusahaan yang beralamat di Desa Kasang Kumpeh, Muaro Jambi itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga Mdn yang telah dibacakan pada 27 Februari 2025.

“Menyatakan termohon PT Jambi Nusantara Energi (dalam likuidasi) pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman.

Dikutip dari berbagai sumber, Jambi Nusantara Energi adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bahan mentah berupa cangkang kelapa sawit untuk diekspor ke luar negeri, utamanya Jepang.

Selanjutnya ditetapkan Firza Andriansyah sebagai hakim pengawas. Sedangkan bertindak sebagai kurator adalah Eri Lukman Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting.

Dalam permusyawarahan hakim dan kurator, rapat kreditor pertama akan dilakukan pada 13 Maret 2025. Sedangkan rapat pencocokan piutang dan verifikasi dilakukan pada 17 April 2025. Pengadilan juga menetapkan batas akhir pengajuan tagihan pajak dan kreditor pada 24 Maret 2025.

Tagihan diajukan ke kantor tim kurator PT Jambi Nusantara Energi di El Law Office, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com