Finance

Koperasi BMT Al Amanah Sumedang Dinyatakan Pailit, Ini Jadwal Pengajuan Tagihan ke Kurator

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Al Amanah Sumedang resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan ini tercantum dalam registrasi perkara Nomor 25/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga Jkt.Pst yang diputuskan pada 24 September 2024.

Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan permohonan pailit yang diajukan terhadap KSPPS BMT Al Amanah Sumedang. “Mengabulkan permohonan pailit dari pemohon pailit tersebut. Menetapkan pemohon/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Al-Amanah Sumedang,” demikian tertulis dalam pengumuman yang dirilis pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Pengadilan juga menunjuk Hakim Bintang AL sebagai hakim pengawas dalam proses kepailitan ini. Sementara itu, Prisotya Budi Martadi dan Daniel Tonapa Masiku ditetapkan sebagai kurator yang akan mengurus boedel pailit.

Pada 30 September 2024, hakim pengawas dan tim kurator mengadakan pertemuan pertama. Dalam pertemuan tersebut diputuskan beberapa jadwal penting, antara lain rapat kreditor pertama yang akan digelar pada 10 Oktober 2024. Batas akhir pengajuan tagihan oleh para kreditor ditetapkan pada 25 Oktober 2024, sementara proses verifikasi dan pencocokan utang akan dilaksanakan pada 11 November 2024.

Para kreditor diminta untuk mengajukan tagihan mereka kepada tim kurator di alamat Rukan The Walk Unit 6 Lantai 3, Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 05, Cakung Timur, Jakarta Timur.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com