Profil BUMN PT INTI yang Ditetapkan PKPUs dan Redision Teknologi Sebagai Pemohon
Tempias.com, JAKARTA — PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) alias BUMN PT INTI telah ditetapkan PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 18 Juli 2023 lalu. Pemohon PKPU PT INTI adalah PT Redision Teknologi Indonesia.
“Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon,” tertulis dalam pengumuman kurator bertanggal Jumat, 21 Juli 2023.
Lalu bagaimana profil BUMN PT INTI yang dalam status PKPUs ini?
PT INTI (Persero) didirikan pada 30 Desember 1974 dan memperoleh status Badan Hukum pada 01 Agustus 1975 untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Bidang usaha perusahaan terutama terkait industri telekomunikasi, elektronika, kelistrikan/energi, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya. Perusahaan ini memiliki payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1974 dengan kepemilikan saham 100 persen negara.
Dalam PP ini maksud dan tujuan pendirian perusahaan adalah untuk meningkatkan kegiatan dan kemampuan produksi alat-alat dan perangkat telekomunikasi dalam negeri serta mengembangkan usaha perindustrian alat-alat dan perangkat telekomunikasi dalam arti kata seluas-luasnya.
BACA JUGA: BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Ditetapkan PKPU, Kreditor Diminta Ajukan Tagihan
Peraturan pemerintah ini menetapkan Proyek Industri Telekomunikasi pada Departemen Perhubungan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 32/R/Phb-73, tertanggal 8 Maret 1973, dan berkedudukan di Bandung dimasukkan ke dalam dan dijadikan unit produksi dari Persero. “Dengan ketentuan bahwa bagian dari kekayaan/aktiva Perusahaan Negara Telekomunikasi yang pengurusan dan penggunaannya telah diserahkan kepada Proyek Industri Telekomunikasi,” tertulis dalam peraturan pemerintah.
Sedangkan cikal bakal perusahaan merupakan evolusi dari kerja sama PN Telekomunikasi dan Siemens AG pada tahun 1966. Kerja sama ini berlanjut pada pembentukan Pabrik Telepon dan Telegraf (PTT) sebagai bagian dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pos dan Telekomunikasi (LPP Postel) pada tahun 1968.
Pada 17 Januari 1998 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 1998 yang menghilangkan peran departemen teknis dalam mengelola badan usaha milik negara (BUMN). Sebagai tindak lanjutnya, pembinaan PT INTI (Persero) beralih ke Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN atau kini disebut Kementerian BUMN.
Profil PT Redision Teknologi Indonesia
Sementara itu dalam laman webnya, PT Redision Teknologi Indonesia menuliskan perusahaan berdiri sejak 2014 dengan bidang konten bisnis dan bisnis infrastructure IT. Perusahaan ini mempunyai 3 divisi yakni Payment Division, VAS (Value Added Service) Division, dan IT Infrastructure Division.
Putra O. Permana