FinanceHeadline

BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia Ditetapkan PKPU, Kreditor Diminta Ajukan Tagihan

Tempias.com, JAKARTA — PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) alias INTI ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan PKPU BUMN INTI ini tertuang dalam putusan No. 159/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 18 Juli 2023. 

PKPU Sementara PT INTI (persero) diajukan oleh PT Redision Teknologi Indonesia. 

“Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pemohon,” tertulis dalam pengumuman kurator merujuk putusan pengadilan pada salah satu media ekonomi bertanggal Jumat, 21 Juli 2023. 

Pengadilan menetapkan PKPU sementara BUMN INTI di bawah hakim pengawas Buyung Dwikora.  Pengadilan juga menunjuk Reza Herlambang, Arselan Ruslan, Riki Susanto, dan Soraya Virajati Amalia sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero). 

PKPU Sementara ini adalah PKPU pendahuluan yang diberikan oleh Pengadilan Niaga saat menerima permohonan PKPU, baik dari debitur atau kreditur. Hasil putusan PKPU Sementara dari Pengadilan Niaga berlaku mulai dari putusan tersebut dikeluarkan hingga 45 hari ke depannya. 

 

BACA JUGA: Profil BUMN PT INTI yang Ditetapkan PKPUs dan Redision Teknologi Sebagai Pemohon

 

Prosedur PKPU merupaan proses untuk memunculkan mufakat antara kreditor dan debitur dengan tujuan akhir solusi pelunasan utang atau jalan lain berupa restrukturisasi.

Selanjutnya, dalam rapat pengurus PKPU BUMN Inti dengan hakim pengawas, ditetapkan rapat kreditor pertama pada Rabu, 26 Juli 2023 pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hakim juga menetapkan batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan kantor pajak pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Rapat pencocokan atau verifikasi tagihan kreditor dan pajak dilakukan pada Selasa 15 Agustus 2023. Sedangkan rapat pembahasan rencana perdamaian dilakukan pada 22 Agustus 2023.

“Dapat kami sampaikan bahwa sidang atau rapat permusyawaratan majelis hakim akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 pada pukul 10.00 WIB,” tertulis dalam pengumuman. 

Kantor Sekretariat Tim Pengurus dan Pendaftaran Tagihan PT INTI (persero) dalam PKPU beralamat di Munde Herlambang & Partners. 

Sementara itu, Senior Vice President Corporate Secretary PT INTI (Persero) Delvia Damayanti menyebutkan pihaknya menanggapi dengan serius dan beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses pasca adanya Putusan PKPU. 

“PT INTI (Persero) dengan dibantu oleh Financial Advisor tengah menyiapkan proposal perdamaian dan restrukturisasi utang. Di samping itu, PT INTI (Persero) pun tetap beroperasi seperti biasanya, termasuk kegiatan pemasaran maupun operasional penyelesaian proyek-proyek,” ujar Delvia dalam keterangan tertulis kepada Tempias.com.

 

 

Putra, O. Permana

 

 

 

Update:

Artikel ini mengalami penambahan penjelasan dari manajemen PT INTI setelah adanya keterangan dari perusahaan pukul 19.21 WIB. 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com