Asuransi Wajib TPL di Indonesia Kebutuhan Primer atau Tersier?
Oleh: Diding S Anwar*
Ketika berbicara tentang asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, pertanyaan utama yang muncul adalah apakah kebutuhan ini termasuk dalam kategori primer atau tersier. Dalam konteks ini, asuransi pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) menjadi fokus utama. Apakah asuransi TPL harus bersifat wajib (compulsory) atau sukarela (voluntary) masih menjadi perdebatan yang cukup hangat di kalangan masyarakat dan pembuat kebijakan.
Menurut UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah diberi wewenang untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Namun, apakah ini harus diterapkan mulai Januari 2025 seperti yang diindikasikan? Tidak ada keharusan yang eksplisit dalam UU tersebut bahwa harus diterapkan TPL dalam waktu dekat, yang diamanatkan hanya ada aturan turunan dalam 2 tahun sejak Undang-Undang disahkan.
Dengan berbagai pendapat di masyarakat dan para pemerhati, sepertinya ada beberapa pilihan yang harus dilakukan pemerintah yang perlu kita sajikan atas pelaksanaan asuransi kendaraan bermotor dengan berbagai konsekuensi dan solusinya pertama, dibatalkan, kedua; ditunda, ketiga, diwajibkan sebagian, dan keempat, diwajibkan seluruhnya.
Asuransi Wajib TPL Kebutuhan Primer vs Tersier?
Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini mungkin masih melihat asuransi TPL sebagai kebutuhan tersier. Prioritas ekonomi lebih condong pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan, daripada asuransi. Kesadaran akan pentingnya asuransi untuk melindungi dari risiko finansial juga masih rendah. Selain itu, regulasi dan penegakan hukum yang kurang optimal turut berkontribusi pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap persyaratan asuransi wajib.
Jika asuransi TPL diterapkan secara sukarela, ini akan memberikan waktu untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat. Namun, hal ini juga berarti bahwa cakupan perlindungan mungkin tidak menyeluruh dan tidak dapat diandalkan sebagai jaringan pengaman sosial. Sebaliknya, penerapan asuransi wajib dapat memberikan manfaat besar dalam bentuk perlindungan finansial dan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Contoh Asuransi Wajib TPL di Negara Lain
Beberapa negara telah berhasil menerapkan asuransi TPL sebagai kewajiban dengan regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang efektif. Misalnya:
- Australia
CTP (Compulsory Third Party) Insurance
Penerapan: Setiap kendaraan bermotor yang terdaftar harus memiliki CTP Insurance. Premi dibayarkan bersamaan dengan biaya pendaftaran kendaraan.
Cakupan: Melindungi pihak ketiga dari klaim cedera tubuh akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Tidak mencakup kerusakan material.
Manfaat: Menjamin bahwa korban kecelakaan menerima kompensasi yang layak untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi. - Inggris
Third Party Insurance
Penerapan: Wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor. Tanpa asuransi ini, kendaraan tidak bisa terdaftar atau beroperasi secara legal di jalan.
Cakupan: Melindungi pihak ketiga dari klaim cedera tubuh dan kerusakan material yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung.
Manfaat :Menyediakan perlindungan finansial yang komprehensif untuk korban kecelakaan lalu lintas. - Singapura
Motor Insurance
Penerapan: Semua kendaraan bermotor yang terdaftar harus memiliki minimal third-party insurance.
Cakupan: Melindungi pihak ketiga dari klaim cedera tubuh dan kerusakan material akibat kecelakaan.
Manfaat: Mengurangi beban finansial pada korban kecelakaan dan memastikan kompensasi yang tepat.
Semua negara ini menunjukkan bahwa regulasi yang ketat, penegakan hukum yang baik, dan edukasi masyarakat adalah kunci keberhasilan.
Sementara itu, program asuransi wajib kendaraan bermotor di negara berkembang, termasuk Indonesia, sering kali dipandang sebagai kebutuhan tersier karena prioritas ekonomi dan kesadaran yang rendah. Namun, penerapan asuransi ini sebagai kewajiban bisa memberikan manfaat besar dalam bentuk perlindungan finansial dan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Makna Asuransi Wajib sesuai amanat UU P2SK selaras dengan pesan moral, sosiologis, dan ekonomi UUD 1945 adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia yang bersifat sosial primer.
Kunci dari pemanfaatan Program Asuransi Wajib yang akan dijalankan oleh Pemerintah tentunya harus sejalan dan tidak boleh keluar dari amanat dan makna UU P2SK serta UUD 1945 yakni tidak membebani masyarakat serta programnya berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat.
*Pengamat asuransi dan penjaminan, – Direktur Utama Perum Jamkrindo 2012-2012, – Mantan Direktur Utama Jasaraharja 2008-2012