Arah Kebijakan OJK 2025 untuk Asuransi: Update Kasus dan Rencana Regulasi Terbaru
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan arah industri asuansi dan dana pensiun untuk 2025.
Dalam jawaban tertulis pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2025 yang dirilis Jumat, 28 Februari 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan dampak dari berbagai regulasi yang telah diterbitkan, termasuk POJK 36/2024 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan POJK 20/2023 yang mengatur ekuitas minimum dalam asuransi kredit dan suretyship.
Dalam POJK 36/2024, OJK menetapkan risk sharing minimal 10% bagi supplier dalam produk asuransi kredit perdagangan (Trade Credit Insurance/TCI), menyesuaikan dari aturan sebelumnya yang mewajibkan risk sharing sebesar 25%. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas industri asuransi umum dalam menghadapi risiko kredit.
Sementara itu, terkait ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship, OJK mencatat masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi persyaratan Rp250 miliar. Namun, sebagian besar perusahaan telah menyesuaikan diri, dan OJK akan terus melakukan pengawasan serta tindakan terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
OJK juga tengah merancang regulasi khusus untuk industri asuransi kesehatan yang mencakup ketentuan co-insurance dalam produk asuransi kesehatan rawat jalan. Dalam rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) Asuransi Kesehatan, OJK menetapkan pembagian risiko minimal 10% yang harus ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta menciptakan ekosistem asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, regulator akan mengatur peran Medical Advisory Board (MAB) dalam industri asuransi kesehatan. MAB diharapkan dapat memberikan telaah dan rekomendasi terkait praktik underwriting produk asuransi kesehatan. Hingga kini, OJK masih membuka masukan dari industri terkait penerapan aturan ini.
Dalam skema Coordination of Benefits (CoB) yang diatur dalam rancangan SE OJK, BPJS Kesehatan akan menjadi lapisan pertama perlindungan, sementara asuransi swasta menjadi lapisan kedua. Skema ini diharapkan dapat mengendalikan klaim asuransi kesehatan yang terus meningkat serta memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Untuk skema CoB, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan pada September 2024 yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun demikian, perlu diatur lebih lanjut mengenai mekanisme teknis dari penerapan CoB tersebut. Diharapkan dengan adanya skema CoB, ekosistem kesehatan menjadi semakin kuat dan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses dan layanan kesehatan,” kata Ogi.
Pada tahun ini, OJK juga berencana menerbitkan lima peraturan OJK (POJK) baru di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut tengah dalam tahap harmonisasi dan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu POJK yang akan segera dirilis berkaitan dengan kesehatan keuangan perusahaan asuransi baik konvensional maupun syariah, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan perusahaan asuransi.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaim asuransi dalam KUHD Pasal 251, Ogi menegaskan akan mendorong perbaikan kesetaraan antara penanggung dan tertanggung dalam perjanjian polis. OJK juga meminta asosiasi dan industri untuk memperjelas dokumen perjanjian polis guna menyesuaikan dengan putusan tersebut.
Selain itu, OJK mendorong perbaikan dalam proses underwriting serta menyiapkan langkah penyelesaian sengketa antara tertanggung dan penanggung, baik melalui kesepakatan bersama maupun jalur pengadilan.
Sedangkan mengenai permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, OJK terus meminta perusahaan untuk mempercepat penyelesaian klaim tertunggak kepada pemegang polis sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disepakati. Sedangkan untuk kasus Wanaartha Life, OJK masih memantau proses likuidasi yang saat ini masih berlangsung.
Dalam implementasi PSAK 117, lebih dari 95% perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan laporan parallel run triwulan pertama hingga ketiga kepada OJK. OJK optimistis industri asuransi dapat mengadopsi standar ini secara penuh mulai 1 Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK-IAI), serta asosiasi industri untuk menyusun panduan teknis terkait penerapan PSAK 117. Implementasi serupa juga akan diberlakukan di sektor asuransi syariah melalui PSAK 408 Modifikasi.
OJK mengakui bahwa tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah. Oleh karena itu, industri asuransi didorong untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperbaiki citra industri melalui tata kelola yang lebih baik.
Selain itu, industri asuransi diharapkan dapat menggarap pasar-pasar baru, seperti ekosistem digital, ekonomi hijau, dan program-program pemerintah, serta memperluas jangkauan ke luar Pulau Jawa dengan mendirikan kantor pemasaran baru di berbagai daerah.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk asuransi kendaraan wajib pihak ketiga (TPL). Setelah peraturan tersebut diterbitkan, OJK akan menyusun regulasi teknis implementasinya melalui RPOJK.
Sementara itu, OJK masih dalam tahap diskusi dengan industri asuransi terkait pengembangan produk asuransi khusus untuk sektor fintech lending. Salah satu produk yang tengah dikaji adalah asuransi kredit untuk mendukung layanan pendanaan berbasis teknologi (P2P Lending).
OJK mencatat perkembangan positif dalam sektor insurtech di Indonesia. Digitalisasi di industri jasa keuangan semakin tidak terelakkan, sehingga adopsi teknologi dalam asuransi akan terus meningkat.
Untuk asuransi kendaraan, meskipun penjualan mobil nasional mengalami perlambatan di awal tahun, premi asuransi kendaraan pada 2024 masih tumbuh 3,33% secara tahunan. OJK memperkirakan tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025.
| Bayar Sesuai Keinginan Terima Kasih Sudah Membaca Berita Istimewa di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Apresiasi kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS mulai dari Rp.5000 hingga sesuai keinginan. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |

