Entitas Kebun Sawit Crazy Rich TP Rahmat (TAPG) Umumkan Rencana Akuisisi Anak Usaha KMTR
TheEconopost.com, Entitas bisnis sawit milik crazy rich Theodore Permadi (TP) Rachmat yakni PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) bersiap mengakuisisi kebun sawit dan karet entitas afiliasi.
Dalam pengumuman yang dikutip Minggu, 7 Juni 2026, entitas TAPG yakni PT Agro Multi Persada dan PT Persada Agro akan mengakuisisi seluruh saham PT Anugerah Alam Persada yang menginduk ke PT Kirana Megatara Tbk. (KMTR).
Sebagai konteks, KMTR awalnya milik TP Rachmat yang kemudian sebagian besar sahamnya dijual kepada HSF (S) Pte. Ltd. yang terdaftar di Singapura. Entitas pengendali disebut terakhir itu adalah entitas Hainan State Farms Group Co., Ltd. (Haiken Group). Berdasarkan mesin penelusuran, perusahaan ini adalah badan usaha milik China.
Sementara dalam pengumumannya, Direksi Anugerah Alam Persada menyebut rencana pengalihan tersebut akan mengakibatkan perubahan pengendalian dan susunan kepemilikan saham di perusahaan.
Dalam pengumuman yang diterbitkan pada 3 Juni 2026, disebutkan bahwa pengalihan saham dilakukan secara langsung oleh pemegang saham perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Direksi menyatakan, pengalihan seluruh saham tersebut akan menyebabkan beralihnya pengendalian atas PT Anugerah Alam Persada sekaligus mengubah komposisi kepemilikan saham di dalam perseroan.
Sehubungan dengan rencana tersebut, kreditur yang memiliki keberatan diberikan kesempatan untuk menyampaikannya secara tertulis kepada Direksi PT Anugerah Alam Persada paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman.
Keberatan dapat disampaikan ke alamat kantor perseroan di Gedung The East Lantai 21, Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 No.1, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Profil Anugerah Alam Persada
Sementara dalam laporan keuangan q1/2026, PT Anugerah Alam Persada (AAP) merupakan perusahaan perkebunan yang mengelola komoditas kelapa sawit dan karet di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pada bisnis kelapa sawit, perusahaan memperoleh perpanjangan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) melalui pembangunan perkebunan sawit pola kemitraan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2019 tertanggal 24 Januari 2019. Izin tersebut mencakup areal seluas 2.250 hektar untuk kebun inti dan 450 hektar untuk kebun plasma yang berlokasi di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang. Izin berlaku selama lima tahun dan hingga 31 Maret 2026 perusahaan masih dalam proses perpanjangan IPT. Adapun luas tanaman sawit yang telah dikembangkan mencapai 818,01 hektar.
Selain sawit, AAP juga mengelola perkebunan karet di Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, Kutai Timur. Perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 394 dan Nomor 395 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 68/HGU/KEM-ATR/BPN/IX/2021 tertanggal 27 September 2021. HGU tersebut mencakup lahan seluas 648,55 hektar yang terdiri atas 550,47 hektar dan 98,08 hektar, dengan masa berlaku hingga 26 September 2056 serta dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
Hingga 31 Maret 2026, luas areal tanaman karet yang dikelola perusahaan tercatat mencapai 883,55 hektar. Seluruh aset perkebunan karet tersebut berada di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

