Kolom

Peran Vital Perusahaan Penjaminan dalam Penghapusan Piutang Macet UMKM: Dampak PP No. 47 Tahun 2024

Oleh Diding S. Anwar*

Indonesia kini menghadapi tantangan baru dalam menavigasi sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di tengah dinamika ekonomi global dan lokal. Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, UMKM telah lama menghadapi hambatan yang serius—salah satunya adalah piutang macet.

Piutang tak tertagih ini tidak hanya memengaruhi arus kas dan likuiditas UMKM, tetapi juga menghambat pertumbuhan dan inovasi mereka. Berangkat dari persoalan ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 yang menargetkan penghapusan piutang macet UMKM sebagai upaya untuk meningkatkan keberlanjutan dan daya saing mereka di pasar.

Kebijakan Penghapusan Piutang dan Peran Perusahaan Penjaminan

PP No. 47/2024 menetapkan mekanisme penghapusan piutang yang bertujuan untuk meringankan beban UMKM dengan menghapus piutang yang tidak tertagih, sambil memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan tata kelola yang baik. Perusahaan penjaminan memiliki peran krusial sebagai fasilitator dalam kebijakan ini. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa penghapusan piutang dilakukan sesuai prosedur, baik dalam verifikasi, persetujuan, hingga pencatatan dan pelaporan.

Di sini, perusahaan penjaminan harus cermat dan objektif dalam menentukan piutang yang dapat dihapuskan, memastikan bahwa hanya piutang yang benar-benar tidak tertagih yang lolos seleksi. Selain itu, proses ini juga melibatkan pengawasan yang ketat dari instansi terkait. Langkah ini bertujuan agar penghapusan piutang tidak menjadi “moral hazard” bagi UMKM atau perusahaan penjaminan sendiri, yang dapat merugikan sistem finansial secara keseluruhan.

Moral Hazard: Risiko dalam Penghapusan Piutang Macet

Penghapusan piutang macet bukan tanpa risiko. Adanya moral hazard atau penyalahgunaan kebijakan bisa terjadi jika penghapusan piutang tidak diawasi dengan baik. Untuk itu, PP No. 47/2024 menekankan pentingnya proses verifikasi ketat dan pengawasan berkelanjutan oleh perusahaan penjaminan. Moral hazard juga dapat dicegah dengan memberikan edukasi kepada UMKM, agar mereka memahami manfaat jangka panjang dari pengelolaan keuangan yang sehat dan tidak hanya bergantung pada penghapusan piutang sebagai solusi utama.

Beberapa negara maju telah menunjukkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet yang terstruktur dan transparan dapat memperbaiki kesehatan finansial UMKM. Studi kasus dari Eropa menunjukkan bahwa dukungan pemerintah bersama perusahaan penjaminan mampu mendorong pemulihan UMKM, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperbaiki posisi keuangan mereka.

Pemerintah sebagai Pengawas dan Fasilitator

Pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga keberhasilan implementasi kebijakan ini. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait, pemerintah harus memastikan bahwa proses penghapusan piutang berjalan sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan.

Di sisi lain, pelatihan dan pendampingan bagi UMKM perlu digalakkan agar mereka memahami pentingnya pengelolaan piutang dan keuangan yang baik. Dengan begitu, kebijakan penghapusan piutang dapat menghasilkan dampak positif yang berkelanjutan.

Arah Kebijakan yang Mendukung Ekonomi Nasional

Bagi UMKM, kebijakan penghapusan piutang ini adalah kesempatan strategis untuk keluar dari lilitan piutang macet dan fokus pada pengembangan usaha. Dengan likuiditas yang lebih sehat, UMKM dapat berfokus pada peningkatan kapasitas bisnis, inovasi produk, dan bahkan membuka lapangan kerja baru. Kebijakan ini, pada akhirnya, diharapkan menjadi pendorong utama bagi keberlanjutan sektor UMKM di Indonesia, sehingga mereka bisa berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

*Pengamat asuransi dan penjaminan, – Direktur Utama Perum Jamkrindo 2012-2012, – Mantan Direktur Utama Jasaraharja 2008-2012

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com