EconopediaHeadlineKamus Bursa

Apa itu Kuasi Reorganisasi? Begini Manfaat dan Aturannya

TheEconopost.com, Sejumlah emiten tengah meminta restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kuasi reorganisasi. Emiten itu di antaranya adalah PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT)  hingga PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

BWPT misalnya, dalam prospektus bertanggal 23 April 2025, perusahaan menyebutkan sedikitnya empat alasan melakukan kuasi reorganisasi. Manfaat menurut perusahaan yakni pertama, memperbaiki struktur ekuitas Perseroan; Kedua, Meningkatkan minat dan daya tarik investor untuk memiliki saham Perseroan sehingga meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan dan memperoleh modal kerja dalam ekspansi kegiatan usaha;

Ketiga, memperoleh laporan posisi keuangan konsolidasian yang menunjukkan posisi keuangan dan struktur modal yang lebih baik tanpa dibebani defisit masa lalu. dan keempat, dengan tidak adanya saldo defisit maka akan memunculkan harapan bahwa Perseroan mampu untuk membagikan deviden ke Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kuasi reorganisasi sendiri hingga awal 2025 ini belum memiliki aturan pembaharuan. Peraturan Kuasi Reorgansisasi masih menggunakan dasar hukum yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-718/BL/2012 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2013.

Lalu apa itu kuasi reorganisasi dan manfaatnya bagi perusahaan?

Apa itu Kuasi Reorganisasi?

Kuasi reorganisasi merupakan prosedur akuntansi yang memungkinkan perusahaan menghapus saldo laba negatif (defisit) tanpa harus melakukan reorganisasi secara hukum. Dengan kuasi reorganisasi, emiten bisa melakukan penataan ulang struktur ekuitas melalui eliminasi saldo rugi menggunakan pos ekuitas yang bernilai positif seperti agio saham atau modal saham.

Syarat dan Prosedur Kuasi Reorganisasi

Untuk dapat melakukan kuasi reorganisasi, emiten wajib memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya adalah memiliki saldo laba negatif yang material selama tiga tahun terakhir, yakni melebihi 60 persen dari modal disetor dan 10 kali dari rata-rata laba tiga tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga harus menunjukkan prospek usaha yang baik melalui pencatatan laba operasional selama periode yang sama.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan keterbukaan informasi secara luas, termasuk kepada Bapepam-LK dan publik. Informasi yang harus disampaikan mencakup alasan dan tujuan reorganisasi, laporan keuangan proforma, serta rencana bisnis ke depan.

Kewajiban Penyajian Laporan Keuangan

Setelah kuasi reorganisasi dilakukan, perusahaan wajib menyajikan laporan keuangan dengan mencantumkan posisi keuangan sebelum dan sesudah kuasi reorganisasi. Saldo laba negatif yang dieliminasi harus dicatat selama tiga tahun dan tanggal reorganisasi dicantumkan selama sepuluh tahun pada laporan keuangan.

Sanksi bagi Pelanggaran

Bapepam-LK menyatakan akan mengenakan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam aturan ini, termasuk kepada mereka yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Aturan baru ini menggantikan Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-16/PM/2004 dan diharapkan memberikan kejelasan hukum serta mendukung perusahaan dalam menyehatkan struktur keuangannya secara transparan dan akuntabel.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com