Pengembang Pakubuwono Terrace, Selaras Mitra Sejati, Dinyatakan Pailit
Pengembang properti PT Selaras Mitra Sejati resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini dijatuhkan pada 3 Oktober 2024 melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Menyatakan PT Selaras Mitra Sejati (termohon) berkedudukan di Jl. Ciledug Raya No. 998 (Apartemen Pakubuwono Terrace) Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan/atau Jl. Cut Meutia No. 9 Sepanjang Jaya Rawalumbu, Bekasi dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman, Selasa, 8 Oktober 2024.
Pengadilan menunjuk Betsji Sisa Manoe sebagai hakim pengawas. Pengadilan juga menetapkan Paulus Lubis dan Ernest Pangihutan sebagai kurator dalam perkara kepailitan ini.
Dalam rapat kurator dan hakim pengawas pada 7 Oktober 2024 lalu, ditetapkan batas akhir pengajuan tagihan pada 12 November 2024. Sedangkan verifikasi pajak dan pencocokan piutang ditetapkan pada 28 November 2024.
Bagi kreditor yang hendak mengajukan tagihan dapat menghubungi kurator di Lubis Joseph & Partners di Setiabudi 2 Building lantai 6 Suite 603F.