Finance

Pabrik Karung Gunawan Fajar dan Pemiliknya Abetnego ‘Jimmy’ Ditetapkan Pailit, Dimohonkan Maybank (BNII)

Pabrik kemasan karung plastik PT Gunawan Fajar dan pemiliknya Abetnego ‘Jimmy’ Siswanto Singgih ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Perusahaan yang beralamat di Nganjuk, Jawa Timur itu berada dalam status pailit akibat putusan sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk. (BNII). Putusan penolakan damai itu tertuang dalam putusan No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby bertanggal 12 Desember 2024.

“Menyatakan termohon PKPU I/PT Gunawan Fajar dan Termohon PKPU II/Abetnego Siswanto Singgih Pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman yang dipublikasikan di media massa, Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam penetapan yang sama, pengadilan menunjuk Sudar sebagai hakim pengawas. Selanjutnya, Donny Setiawan dan Paulus Gondo Wijoyo sebagai kurator dalam perkara kepailitan ini.

Selanjutnya, dalam rapat hakim pengawas dan kurator pada 17 Desember 2024 telah ditetapkan rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025.

Pengadilan juga menetapkan bagi kantor pajak, BPJS, ataupun pemilik tagihan kepada PT Gunawan Fajar ataupun pemiliknya Jimmy Siswanto Singgih untuk memasukkan tagihan mulai 9 Januari 2025 hingga terakhir 7 Februari 2025 ke Kantor Kurator di Jl. Perak Barat No. 231, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur.

Pemeriksaan tagihan dan utang yang masuk dibandingkan dengan kebenarannya alias rapat pencocokan piutang verifikasi dilakukan pada 26 Februari 2025.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com