Finance

Pabrik Cat Industri Ottopaint Ditetapkan Pailit, Ini Jadwal Bagi Kreditor

Tempias.com, JAKARTA – PT Ottopaint Colours Indonesia yang mengkhususkan dalam produksi cat khusus keperluan di daerah industri ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Penetapan pailit pabrik cat Ottopaint tertuang dalam putusan No. 01/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 7 Juni 2022. 

“Menyatakan debitur/termohon PKPU (PT Ottopaint Colours Indonesia) berada dalam keadaan pailit,” tertulis dalam pengumuman hari ini, Jumat, 10 Juni 2022. 

Dalam putusan ini, pengadilan juga menetapkan Dariyanto sebagai hakim pengawas dalam pailit PT Ottopaint Colours Indonesia. 

Selanjutnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menunjuk Antonny Mextrada Tarigan dan Earnestsan Greattuteura Samudera. 

Earnestsan sendiri sebelumnya dikenal publik sebagai Said Jufri dalam film Negeri 5 Menara. 

Hakim pengawas Pailit pabrik cat Ottopaint sendiri telah menetapkan rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 17 Juni mendatang pada pukul 13.00 WIB di pengadilan negeri Jakarta Pusat. 

Tim kurator menerapkan 1 Juli sebagai batas pengajuan tagihan bagi kreditor dan aparat pajak. 

“Batas akhir pengajuan tagihan hari Jumat, 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Tim Kurator 88 Kasablanka Office Tower 12 Unit A-H,” tertulis dalam pengumuman. 

Rapat pencocokan tagihan atau verifikasi ditetapkan pada 15 Juli 2022. 

“Guna mempermudah para kreditur untuk pengajuan tagihannya, maka kami menghimbau kepada para kreditor untuk segera mengajukan dokumen dokumen tagihan secara digital (scan) ke alamat email dari kantor tim kurator,” tulis pengumuman lebih lanjut. 

Alamat email yang ditetapkan adalah timkuratorottopaint@gmail.com.    

 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com