Finance

Petnesia Resindo (PNR) Milik Raksasa Jepang Diakuisisi Pioneer Polyindo Complex

TheEconopost.com, Pengendalian PT Petnesia Resindo yang memproduksi Polyethylene Terephthalate (PET) Resin akan beralih kepada PT Pioneer Polyindo Complex.

 PET Resin adalah sebagai bahan baku untuk pembuatan botol plastik dan kemasan yang aman untuk makanan dan minuman (foods grade).

Rencana pengambilalihan diumumkan Direksi PT Petnesia Resindo hari ini, Jumat, 18 September 2026.

Namun, pengumuman tersebut tidak menjelaskan jumlah saham yang akan diambil alih, nilai transaksi, maupun pihak pemegang saham yang akan mengalihkan sahamnya kepada Pioneer Polyindo Complex.

Belum banyak informasi mengenai perusahaan pengakuisisi. Yang terang, laman Kementerian Hukum mencatat Pioneer Polyindo Complex beralamat di virtual office yakni Permata Regency D/37.

Sedangkan saat ini, Petnesia Resindo merupakan perusahaan patungan yang pemegang sahamnya oleh raksasa Jepang yakni

Berdasarkan komposisi kepemilikan yang tercantum dalam laman perusahaan, Mitsui Chemicals memiliki 47,07 persen saham Petnesia Resindo. Toray Industries menguasai 46,53 persen, Mitsui & Co. Ltd. sebesar 5,86 persen, sedangkan PT Indonesia Toray Synthetics memiliki 0,54 persen saham.

Dengan demikian, Mitsui Chemicals dan Toray Industries secara bersama-sama memiliki 93,60 persen saham Petnesia Resindo. Meski demikian, pengumuman rencana pengambilalihan pada 18 September 2026 tidak menyebutkan saham milik pemegang saham mana yang akan diambil alih oleh Pioneer Polyindo Complex.

Petnesia Resindo berdiri di Tangerang, Banten, pada Desember 1994 dan mulai beroperasi pada Januari 1996. Perusahaan memproduksi dan memasarkan PET Resin yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan botol plastik dan kemasan untuk makanan serta minuman.

Sehubungan dengan rencana pengambilalihan tersebut, kreditur Petnesia Resindo dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada direksi perseroan paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal pengumuman.

Keberatan harus disertai alasan dan bukti pendukung. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan yang diterima perseroan, rencana pengambilalihan akan dianggap telah disetujui.

Pengumuman tersebut disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com