Finance

Libur Nasional 2027: Pemerintah Tetapkan 26 Hari Kalender Merah, Cek Daftar Lengkapnya

TheEconopost.com, Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Dengan demikian, kalender resmi pemerintah untuk tahun depan memuat 26 hari libur nasional dan cuti bersama.

Penetapan libur nasional 2027 dan cuti bersama 2027 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB itu bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

SKB ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator PMK Pratikno.

“Sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu ada 18 hari di tahun 2027, mayoritas itu adalah hari keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” ujar Pratikno.

Penetapan tersebut mempertimbangkan pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta periode mudik Lebaran.

Daftar libur nasional 2027

Secara jumlah terdapat 18 hari libur nasional. Namun, daftar tersebut terdiri dari 17 tanggal kalender karena Idulfitri ditetapkan selama dua hari, yakni 10 dan 11 Maret 2027.

Berikut daftar lengkap tanggal merah 2027:

TanggalHariLibur Nasional
1 JanuariJumatTahun Baru 2027 Masehi
5 JanuariSelasaIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 FebruariSabtuTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 MaretSeninHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10–11 MaretRabu–KamisIdulfitri 1448 Hijriah
26 MaretJumatWafat Yesus Kristus
28 MaretMingguKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 MeiSabtuHari Buruh Internasional
6 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus
17 MeiSeninIduladha 1448 Hijriah
20 MeiKamisHari Raya Waisak 2571 BE
1 JuniSelasaHari Lahir Pancasila
6 JuniMinggu1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 AgustusMingguMaulid Nabi Muhammad SAW
17 AgustusSelasaProklamasi Kemerdekaan
25 DesemberSabtuKelahiran Yesus Kristus
26 DesemberMingguIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar cuti bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027.

Berikut jadwalnya:

TanggalHariCuti Bersama
5 FebruariJumatTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 MaretSelasaIdulfitri 1448 Hijriah
12 MaretJumatIdulfitri 1448 Hijriah
15 MaretSeninIdulfitri 1448 Hijriah
25 MaretKamisWafat Yesus Kristus
18 MeiSelasaIduladha 1448 Hijriah
19 MeiRabuHari Raya Waisak 2571 BE
24 DesemberJumatKelahiran Yesus Kristus

Bagaimana aturan cuti bersama bagi pekerja swasta?

Penetapan cuti bersama tidak berarti seluruh pekerja swasta otomatis mendapatkan hari libur tambahan di luar hak cuti tahunannya.

Pratikno menjelaskan, cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif atau pilihan. Pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menjelaskan bahwa ketentuan hari libur nasional berkaitan langsung dengan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Pada dasarnya, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Namun, perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari tersebut untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga dapat tetap beroperasi berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja.

Jika pekerja tetap bekerja pada hari libur nasional, hak ketenagakerjaan tetap harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Yassierli, Rabu, 16 September 2026.

Cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan

Ada perbedaan penting antara hari libur nasional 2027 dan cuti bersama 2027 bagi pekerja swasta.

Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif. Artinya, pekerja dapat mengambil atau tidak mengambil cuti bersama sesuai kebijakan perusahaan.

Jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang.

Sebaliknya, apabila pekerja tetap masuk pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang. Pekerja tersebut juga memperoleh upah seperti pada hari kerja biasa.

Ketentuan ini membuat pekerja perlu membedakan antara tanggal merah yang merupakan libur nasional dan cuti bersama yang pelaksanaannya dapat mengikuti kebijakan perusahaan.

Jadwal libur 2027 penting untuk dunia usaha

Pemerintah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama lebih awal agar masyarakat dan dunia usaha memiliki kepastian dalam menyusun agenda sepanjang 2027.

Kalender tersebut dapat menjadi acuan dalam menyusun jadwal kerja, kegiatan usaha, perjalanan, hingga rencana liburan.

Khusus bagi dunia usaha, perbedaan perlakuan antara libur nasional dan cuti bersama juga perlu diperhitungkan dalam penyusunan jadwal operasional serta pengaturan tenaga kerja.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com