Finance

Likuidasi Asuransi Parolamas, Nasabah Ditenggat 30 Hari

Tempias.com, JAKARTA – Tim Likuidasi PT Asuransi Parolamas meminta nasabah yang belum melakukan klaim untuk segera menjalankan haknya dalam 30 hari ke depan.

Bagus Nur Buwono, Likuidator Asuransi Parolamas dalam pengumumannya menyebutkan telah dilakukan proses pemberesan aset dalam rangka likuidasi Asuransi Parolamas. Pemberesan dilakukan sejak 30 Desember 2020 hingga 19 Juli 2022.

“Selanjutnya, segala dokumen jaminan yang belum diklaim oleh nasabah perseroan, dapat diklaim oleh nasabah tersebut dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pengumuman,”ulas Bagus dalam pengumuman bertanggal 28 Juli 2022.

 

BACA JUGA: Kabar Terbaru Asuransi Wanaartha Life 2022, Pembayaran Klaim Prioritas Disepakati

 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Asuransi Parolamas pada 15 Desember 2020. Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini pada 21 Desember 2020 disebutkan pencabutan izin Parolamas dikarenakan perusahaan memiliki sister company dalam bidang asuransi umum. Dalam aturan assuransi di Indonesia, satu pemilik hanya diizinkan memiliki satu perusahaan asuransi pada jenis yang sama.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Parolamas sebagai Perusahaan Asuransi Umum merupakan atas kehendak Perusahaan dalam rangka memenuhi ketentuan Single Presence Policy sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dimana Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Parolamas juga merupakan Pemegang Saham Pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia,” tulis Anggar saat itu dalam pengumumannya.

Disebutkan lebih lanjut, Apabila di kemudian hari muncul kewajiban PT Asuransi Parolamas yang belum
diselesaikan, Tokio Marine Asia Pte Ltd sebagai pemilik bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud.

Ahmad Ridwan

Menyukai dunia tulis menulis sejak muda. Memulai perjalanan sebagai jurnalis di Tempias.com. Hubungi kami di redaksi@tempias.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com