Pabrik Aki Nipress (IDX: NIPS) Pailit, Ini Jadwal Bagi Kreditor
Tempias.com, JAKARTA – Entitas baterai dari Trinitan Group, PT Nipress Tbk. (IDX: NIPS) resmi dinyatakan pailit alias bangkrut. Perusahaan baterai dengan merek dagang Nipress itu ditetapkan pailit oleh Mahkamah Agung melalui putusan No. 845 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Dalam pengumuman hari ini, Jumat, 29 Juli 2022, tim kurator Nipress menyebutkan pailit didasari permintaan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. (IDX: BKSW). Dengan permohonan ini, Mahkamah Agung setelah bersidang kemudian membatalkan outusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 41/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 17 Maret 2022 Jo. Putusan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst. tanggal 17 Desember 2020.
“Menyatakan termohon PT Nipress Tbk., beralamat di Jalan Raya Narogong, Kilometer 26, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, 16820, pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman.
BACA JUGA: Likuidasi Asuransi Parolamas, Nasabah Ditenggat 30 Hari
Menindaklanjuti putusan MA, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Muhamad Yusut, Hakim Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai pengawas.
Sementara bertindak sebagai Tim Kurator Nipres adalah David Togap Marsaor, Ray Winata dan Djawoto Jowono.
Rapat kreditor pertama akan dilakukan pada 9 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan pajak dan tagihan kreditor adalah 16 Agustus 2022 ke Kantor Tim Kurator d/a DTMN Law Office, Gedung Hanurata Graha Lantai 2, Jalan Kebin Sirih, Menteng.
“Rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tertulis lebih lanjut. (Ahmad Ridwan)
