Kurator Lelang Aset Istaka Karya di Narogong Seluas 32.445 M2
Kurator PT Istaka Karya (persero) mengumumkan melakukan lelang kedua aset PT Istaka Karya (persero) yang berada dalam pailit. Lelang ini merupakan pengumuman kedua.
“Tim Kurator yang berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 26/Pdt. Pembatalan Perdamaian/2022/PN. Niaga.Jk.Pst tanggal 12 Juli 2022 akan melakukan penjualan dimuka umum (lelang) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi terhadapa Harta Pailit milik PT Istaka Karya (persero),” tulis tim Kurator dalam pengumumannya bertanggal hari ini, Selasa, 4 April 2023.
Disebutkan, lelang ini bebentuk 1 paket berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 10816 seluas 32.445 meter persegi, berikut bangunan dan sarana perlengkapan di atasnya.
BACA JUGA: BUMN Istaka Karya Bangkrut, Bos PPA Angkat Bicara Nasib Gaji Karyawan Hingga Pembayaran Kreditor
Meski demikian, paket lelang ini mengecualikan menara Tower Telekomunikasi yang disewa Indosat hingga 2025 mendatang.
“Objek lelang tersebut dilelang dengan nilai limit sebesar Rp 145.869.990.000, serta uang jaminan lelang senilai Rp 43.370.997.000,” ulas tim kurator.
Disebutkan juga, dalam objek lelang juga bangunan dan sarana perlengkapan berupa gudang dan mushala yang tidak memiliki nilai ekonomis.
Lelang sendiri akan dilaksanakan melalui lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada 18 April 2023. Sedangkan tempat lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
“Aanwijzing (penjelasan pra lelang) akan dilaksanakan di lokasi objek lelang pada Jumat, 14 April 2023 pukul 10.00 WIB s.d 15.00 WIB,” tertulis lebih lanjut dalam pengumuman.
Sementara itu setelah penetapan pailit oleh pengadilan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 2023 tentang Pembubaran PT Istaka Karya (persero). Disebutkan dalam peraturan bertanggal 17 Maret 2023 itu, penyelesaian pembubaran Istaka Karya paling lambat 5 tahun sejak dinyatakan pailit.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” tertulis dalam pasal 4 aturan pembubaran ini mengenai kelebihan hasil lelang Istaka Karya.
(Putra, O. Permana)