Sucofindo Bubarkan Episi Tanpa Likuidasi, Dilebur ke SAU
TheEconopost.com, PT Sucofindo (Persero) menata struktur anak usahanya dengan menggabungkan PT Sucofindo Episi (EPISI) ke dalam PT Sucofindo Advisory Utama (SAU).
Dalam rancangan penggabungan, SAU menjadi perseroan penerima penggabungan, sedangkan EPISI merupakan perseroan yang akan dibubarkan tanpa likuidasi. Setelah tanggal efektif penggabungan, SAU tetap berdiri sebagai badan hukum, sementara EPISI berakhir karena hukum tanpa melalui proses likuidasi.
Seluruh aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban EPISI akan beralih kepada SAU pada tanggal efektif penggabungan. Dengan demikian, SAU akan melanjutkan hak dan kewajiban yang sebelumnya melekat pada EPISI.
Dalam pengumuman Kamis, 10 September 2026, penggabungan merupakan bagian dari penataan anak perusahaan PT Sucofindo (Persero). Langkah tersebut telah menjadi arahan Danantara untuk menyederhanakan struktur grup, mengintegrasikan kapabilitas dan portofolio usaha, meningkatkan efisiensi tata kelola serta operasional, dan memperkuat daya saing serta keberlanjutan usaha.
SAU merupakan perusahaan yang didirikan pada 31 Januari 2000 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 19. Perusahaan tersebut berdomisili di Jakarta Selatan dan berkantor di Graha SUCOFINDO Annex B.
Sementara itu, EPISI didirikan pada 12 Maret 2002 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4. Perusahaan tersebut juga berdomisili di Jakarta Selatan dengan kantor di Graha SUCOFINDO Lantai 9.
Penggabungan tersebut juga akan berdampak terhadap kepemilikan saham. Nilai saham SAU dan EPISI serta rasio konversi saham akan ditetapkan berdasarkan laporan penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan tanggal penilaian 30 Juni 2026.
Setiap pemegang saham EPISI nantinya akan memperoleh saham SAU sesuai dengan rasio konversi final pada tanggal efektif penggabungan.
Adapun sejumlah rincian masih menunggu hasil penilaian final. Rincian tersebut mencakup nilai per saham SAU, nilai per saham EPISI, rasio konversi saham, jumlah saham baru yang diterbitkan SAU, perubahan modal SAU, serta perubahan susunan pemegang saham SAU.
Rencana penggabungan belum langsung berlaku. Prosesnya harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perusahaan serta persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, tanggal efektif penggabungan akan ditetapkan. Pada tanggal tersebut, EPISI akan berakhir karena hukum tanpa likuidasi dan seluruh aktiva, pasiva, hak, serta kewajibannya beralih kepada SAU.
Rencana penggabungan juga memberikan ruang bagi kreditor untuk menyampaikan keberatan. Kreditor SAU maupun EPISI dapat mengajukan keberatan secara tertulis paling lambat 14 hari setelah tanggal pengumuman rencana penggabungan.
Kreditor yang tidak menyampaikan keberatan dalam jangka waktu tersebut dianggap menyetujui penggabungan.
Sementara itu, pemegang saham yang tidak menyetujui transaksi dapat menggunakan haknya sesuai Pasal 62 jo. Pasal 126 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelaksanaan hak tersebut tidak menghentikan proses penggabungan.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami, dukung kami dengan membeli berita ini sesuai keinginan Anda. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun pembayaran Anda, sangat berarti. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi eksklusif sesuai kebutuhan. |

