FinanceFokus

BUMN Istaka Karya Bangkrut, Bos PPA Angkat Bicara Nasib Gaji Karyawan Hingga Pembayaran Kreditor

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (persero) resmi ditetapkan pailit alias bangkrut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022 lalu.

Ketetapan Istaka Karya bangkrut setelah pengadilan  mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. BUMN Istaka Karya disebut tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan dengan putusan pengadilan ini selanjutnya akan dilakukan mekanisme penyelesaian melalui kurator.

“PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan,” kata Yadi dalam pernyataan tertulis hari ini, Selasa, 17 Juli 2022.

Dia  menyebutkan sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Putra

Editor In Chief https://www.theeconopost.com/ Hubungi saya di redaksi@theeconopost.com

One thought on “BUMN Istaka Karya Bangkrut, Bos PPA Angkat Bicara Nasib Gaji Karyawan Hingga Pembayaran Kreditor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com