Besaran Lengkap Uang Pesangon PHK dalam PP Cipta Kerja, jadi 14,5x untuk Perusahaan Rugi
Tempias.com – Aturan pesangon dalam turunan UU Cipta Kerja resmi ditetapkan. Peraturan pesangon itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan yang salah satu poinnya mengatur uang pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) itu, terjadi perluasan manfaat bagi pekerja yang didaftarkan dalam dana pensiun. Aturan ini menjadikan dana pensiun substitusi dari kompensasi pesangon.
Dengan demikian besaran uang pesangon bagi pekerja yang kena PHK dalam PP 35 tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja adalah :
Besaran Uang Pesangon PHK dalam PP 35 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, besaran pesangon sebesar 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, uang pesangon 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, uang pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, uang pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, uang pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, uang pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, uang pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, uang pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.
Selain uang pesangon, pekerja yang di PHK dalam turunan UU Cipta Kerja ini juga mendapatkan uang kompensasi masa kerja atau uang penghargaan dengan perhitungan:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, menerima uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, menerima uang penghargaan 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, menerima uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, menerima uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, menerima uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, menerima uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, menerima uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
Dengan demikian pekerja yang bekerja di atas 24 tahun dan pensiun normal menerima uang pesangon saat pensiun sebesar 9 kali upah pesangon + 10 upah untuk penghargaan = 19 kali upah.
Meski begitu, besaran pesangon ini dikecualikan untuk sejumlah ketentuan PHK yang ada 15 alasan.
Pengecualian itu menjadi 14,5 kali upah jika di PHK disebabkan oleh perusahaan rugi atau PHK karena tidak bersedia dipindahkan ke perusahaan hasil merger atau spin off.
Sementara pengunduran diri atau terlibat pidana tidak mendapat pesangon hanya uang pisah yang tercantum dalam perjanjian kerja. Artinya jika dalam perjanjian kerja tidak mencantumkan maka tidak ada uang pisah.
Untuk membaca aturan lengkap bisa di download di JDIH.Setneg.go.id berikut